Negara dengan Tingkat Kebebasan Berinternet Tertinggi di Dunia, Islandia Nomor Satu

Negara di Benua Eropa mendominasi daftar negara dengan kebebasan internet tertinggi di dunia.

Kebebasan berinternet dilansir dari Wikipedia merupakan istilah yang mencakup hak digital, kebebasan mengakses informasi, serta kebebasan dari sensor internet dan netralitas internet. Bahkan, pada Juni 2012, Dewan Hak Asasi Manusia PBB telah mengakui kebebasan internet adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM).

Freedom House Index pada tahun 2022 menyelenggarakan survei terkait kebebasan internet dengan responden 70 negara di seluruh dunia. Poin indeks yang menjadi nilai akhir ditentukan oleh tiga indikator, yakni; hambatan dalam akses, pembatasan konten, serta pelanggaran hak pengguna.

Di antara 70 negara yang menjadi responden, Islandia menempati peringkat pertama sebagai negara dengan kebebasan internet tertinggi di dunia. Islandia meraih poin indeks sebesar 95 dari total 100 poin.

Salah satu dari tiga Negara Baltik, Estonia, menempati urutan kedua dengan selisih dua poin dari Islandia. Estonia meraih poin indeks sebesar 93 dari poin maksimum 100.

Beralih ke Benua Amerika, terdapat Kosta Rika dan Kanada yang berturut-turut menempati urutan ketiga dan keempat. Kosta Rika berhasil meraih 88 poin indeks, sementara Kanada hanya selisih satu poin dari Kosta Rika, yakni 87 poin.

Urutan kelima ditempati oleh Britania Raya dan Taiwan dengan poin indeks yang sama yaitu 79 poin. Kemudian ada negara pecahan Uni Soviet, Georgia, yang menempati urutan berikutnya dengan poin indeks 78.

Jepang menjadi negara Asia berikutnya yang masuk dalam jajaran negara dengan kebebasan internet yang tinggi. Dengan poin indeks 77, Jepang dan Jerman menempati peringkat yang sama dalam daftar.

Setelahnya, ada Perancis dan Australia yang sama-sama menempati urutan ke-8 dengan poin indeks 76. Dilanjutkan dengan Italia dengan poin indeks 75 di urutan ke-9.

Posisi terakhir dalam daftar sepuluh negara dengan kebebasan internet tertinggi di dunia ditempati oleh Armenia, negara di perbatasan Asia-Eropa, dengan poin indeks sebesar 74.

Adapun Indonesia berada di urutan ke-39 dalam jajaran negara dengan kebebasan internet tertinggi di dunia. Indonesia meraih poin indeks sebesar 49, tidak sampai setengah dari poin maksimum penilaian.

Sementara itu, negara dengan poin indeks terkecil yang artinya paling dibatasi dalam aktivitas berinternet, ditempati oleh Cina dengan poin indeks 10 atau setara dengan 10% dari poin maksimum.

Terima kasih telah membaca sampai di sini

Dengan melakukan pendaftaran akun, saya menyetujui Aturan dan Kebijakan di GoodStats Data

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook