Maraknya situs-situs negatif semakin meresahkan masyarakat, terlebih lagi jika gadget sering dimainkan oleh anak-anak. Tercatat sejak Januari 2018 - Oktober 2021 Komminfo telah memblokir sebanyak 2,679,352 situs negatif.
Situs yang diblokir diantaranya ada pornografi, perjudian, penipuan, hak kekayaan intelektual, terorisme, dsb. Pemblokiran dilakukan berdasarkan Pasal 40 Ayat 2A dan 2B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada urutan pertama ada situs pornografi, sebanyak 1,107,547 berhasil di blokir. Lalu, situs perjudian sebanyak 423,453 situs. Beberapa situs pemerintahan ataupun lembaga yang disusupi oleh konten judi online pun ikut diblokir. Pada urutan ketiga ada situs penipuan yang diblokir sebanyak 14,757.
Kominfo mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada situs-situs yang bermuatan negatif. Karena, meskipun situsnya telah diblokir, kemunculannya akan terus berjamur jika tidak ada pengawasan.