Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikeluarkan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 31 Desember 2014 lalu membawa angin segar bagi masyarakat terutama mereka yang berada pada kelas menengah ke bawah demi meningkatkan dan mempertahankan kesejahteraan hidupnya.
Dari tahun ke tahun peserta JKN terus bertambah. Tercatat per 31 Maret 2025 sebanyak 279,5 juta jiwa sebagai peserta JKN.
Dari total peserta JKN, tersebut, sejumlah 222,7 juta penduduk Indonesia merupakan peserta aktif. Di mana peserta aktif ini terbagi menjadi dua yaitu:
1) Penerima Bantuan Iuran JKN sejumlah 96,7 juta orang penduduk yang ditujukan kepada fakir miskin dan kurang mampu yang mendapatkan jaminan kesehatan dengan iuran dibayarkan oleh pemerintah,
2) Non Penerima Bantuan Iuran JKN sejumlah 125,9 juta penduduk yang membayar iuran JKN secara mandiri.
Oleh karen itu, realisasi klaim JKN juga terus meningkat. Realisasi Klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sampai dengan Maret 2025 adalah sebesar Rp47 Triliun yang terdiri dari:
- Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) mencapai Rp5,1 Triliun;
- Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) mencapai Rp14,2 Triliun;
- Rawat Inap Tingkat Pertama (RITP) mencapai Rp0,6 Triliun;
- Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) mencapai Rp26,8 Triliun.
Program ini memberikan banyak kemudahan kepada para peserta JKN. Apabila tidak ada program ini, tentu masyarakat akan dibebankan oleh biaya administrasi yang semakin hari biayanya semakin meningkat.
Tak hanya itu, program ini juga menguntungkan instansi kesehatan yang terdaftar dalam penyedia fasilitas kesehatan pasien. Banyak dari instansi kesehatan yang awalnya sepi pasien menjadi ramai. Bahkan tak sedikit dari instansi kesehatan tersebut yang menjadi maju dengan memberikan fasilitas dan pelayanan terbaiknya.
Baca juga: Sebanyak 15 Juta Penduduk Tercatat Tunggak Iuran BPJS
Sumber:
https://anggaran.kemenkeu.go.id/in/post/jkn-sebagai-pilar-perlindungan-kesehatan-nasional-capaian-kepesertaan-dan-realisasi-klaim-hingga-maret-2025
https://kemkes.go.id/id/%20presiden-luncurkan-bpjs-dan-jkn
https://www.bpjs-kesehatan.go.id/#/