UMP (Upah Minimum Provinsi) merupakan standar minimum bagi upah pekerja yang berlaku di suatu provinsi dan ditetapkan oleh gubernur. UMP awalnya dikenal sebagai UMR tingkat I sebelum berganti nama sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000. Upah minimum ini hanya berlaku bagi pekerja dengan periode kerja kurang dari 1 tahun.
UMP setiap provinsi berbeda-beda sesuai dengan standar kebutuhan hidup, tingkat daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah. Penyesuaian nominal UMP dilakukan setiap tahun.
Mulai tanggal 1 Januari 2023, provinsi dengan UMP terendah dipegang oleh Jawa Tengah dengan kisaran Rp1.958.000. Nilai ini mengalami peningkatan sebesar 8,01% dari tahun sebelumnya. Bertengger di posisi kedua adalah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan UMP sebesar Rp1.981.000.
Jawa Barat menduduki urutan ketiga UMP terendah dengan kisaran Rp1.986.000. Di posisi keempat adalah Jawa Timur dengan UMP sebesar Rp2.040.000.
DKI Jakarta kembali menjadi provinsi dengan UMP tertinggi dengan angka di atas Rp4.000.000. Nilai ini naik 5,6% dari tahun 2021.
Sementara itu, kenaikan UMP tertinggi dipegang oleh Sumatera Barat dengan peningkatan sebesar 9,15%.