Simak Perolehan Kursi DPRD Jakarta Hasil Pemilihan Legislatif 2024

Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil memenangkan pemilihan legislatif DPRD Daerah Khusus Jakarta dan memperoleh 18 kursi.

Proporsi Perolehan Kursi DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta 2024-2029

Sumber: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
GoodStats

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 mendatang. Ajang ini merupakan kesempatan masyarakat untuk memilih orang nomor satu di daerahnya masing-masing.

Selama berjalannya proses Pilkada Serentak 2024, terdapat beberapa nama yang diisukan akan bersaing untuk menjadi orang nomor satu di Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Nama-nama tersebut seperti Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan nama-nama lainnya.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada), setiap partai politik atau gabungan partai politik harus memenuhi syarat memiliki perolehan kursi sebanyak 20% dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk dapat mengusung calon.

Berangkat dari hal tersebut, partai politik perlu mempertimbangkan syarat ini dalam mengusung calonnya untuk menjadi Gubernur DK Jakarta. Lantas, bagaimana perolehan kursi DPRD Jakarta berdasarkan Pemilu 2024 yang sudah diselanggarakan sebelumnya?

Pada pemilu kali ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berhasil memenangkan pemilu legislatif dengan perolehan kursi sebanyak 17% atau 18 kursi. Perolehan ini memecahkan rekor kemenangan beruntun dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang sudah mendominasi Jakarta sejak tahun 2014.

PDIP pada tahun ini masih menunjukkan kekuatannya dengan berada di urutan kedua dan memperoleh 14% atau 15 kursi di DPRD Jakarta. Meskipun mengalami penurunan yang signifikan, PDIP masih memiliki pengaruh yang kuat dalam membentuk koalisi dan mengusung calon pilihannya.

Selanjutnya, Partai Gerindra juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Partai Gerindra berhasil memperoleh 14 kursi atau setara dengan 13% kursi. Maka dari itu, Partai Gerindra setidaknya membutuhkan 7% kursi dari gabungan partai politik agar dapat mengusung calonnya sendiri.

Berikutnya, Partai Nasional Demokrat memiliki 11 kursi, kemudian diikuti oleh Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang memiliki 10 kursi.

Tidak hanya itu, terdapat partai lainnya seperti Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat yang mendapatkan 8 kursi, serta Partai Perindo dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan 1 kursi di DPRD Jakarta.

Baca Juga: Kejujuran jadi Karakter yang Paling Dicari di Kepala Daerah

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook