Peningkatan pemutusan hubungan kerja atau PHK masih menjadi tantangan bagi pasar tenaga kerja Indonesia pada paruh pertama 2026. Di tengah upaya menjaga pertumbuhan ekonomi dan memperluas kesempatan kerja, ribuan pekerja harus kehilangan mata pencaharian akibat berbagai penyesuaian yang dilakukan perusahaan. Kondisi ini menjadi salah satu indikator penting untuk melihat dinamika ketenagakerjaan sekaligus kesehatan sektor industri di berbagai daerah.
Baca Juga: Sektor Informasi Pimpin Perekrutan Tenaga Kerja Tertinggi Kuartal II 2026
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 32.389 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari-Juni 2026. Kasus PHK tersebut tersebar di berbagai provinsi dengan jumlah yang berbeda-beda. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah pekerja terdampak paling tinggi, yakni mencapai 6.727 orang.
Di posisi kedua terdapat Banten dengan 3.782 pekerja yang mengalami PHK. Selanjutnya, Jawa Timur mencatat 2.851 pekerja terdampak, diikuti DKI Jakarta sebanyak 2.436 pekerja. Sementara itu, Kalimantan Selatan menempati urutan kelima dengan 2.314 pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Posisi berikutnya ditempati Jawa Tengah dengan 2.205 pekerja terdampak PHK. Jumlah tersebut hanya terpaut satu orang dari Kalimantan Timur yang mencatat 2.204 pekerja. Di luar itu, Sumatra Utara melaporkan 1.651 pekerja mengalami PHK, sedangkan Sulawesi Selatan mencatat 1.387 pekerja terdampak.
Daftar sepuluh provinsi dengan jumlah PHK terbesar ditutup oleh Sumatra Selatan, yang mencatat 1.172 pekerja kehilangan pekerjaan sepanjang semester pertama 2026. Kesepuluh provinsi tersebut menyumbang sebagian besar kasus PHK nasional selama periode Januari hingga Juni.
Tingginya angka PHK di sejumlah provinsi menunjukkan bahwa tantangan di sektor ketenagakerjaan masih perlu mendapat perhatian. Wilayah dengan aktivitas industri manufaktur dan pengolahan yang tinggi cenderung mencatat jumlah PHK lebih besar karena lebih sensitif terhadap perubahan permintaan pasar, efisiensi operasional, maupun penyesuaian strategi bisnis perusahaan.
Data ini dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat kebijakan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperluas penciptaan lapangan pekerjaan. Selain itu, program peningkatan keterampilan, pelatihan ulang, dan penempatan kerja juga perlu terus diperkuat agar pekerja yang terdampak PHK memiliki peluang lebih besar untuk kembali memasuki pasar kerja.
Baca Juga: Persentase Tenaga Kerja Formal di Indonesia Kembali Meningkat 2025, Kepri Pimpin Peringkat
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3645