Berdasarkan data Badan Pusat Statistik dalam Booklet Februari 2025, mayoritas penduduk Indonesia berusia 25 tahun ke atas masih didominasi lulusan pendidikan dasar. Sebanyak 54,9% berada pada kategori tingkat dasar, yang mencakup mereka yang tidak tamat SD, lulusan SD, dan lulusan SMP atau sederajat.
Sementara itu, 29,81% penduduk berada pada kategori tingkat menengah, yaitu lulusan SMA atau sederajat. Sedangkan mereka yang berhasil menempuh pendidikan tinggi dari jenjang diploma ke atas hanya mencapai 13,71% dari total populasi dewasa.
Menariknya, masih ada 1,58% penduduk dewasa yang tidak pernah sekolah sama sekali, menunjukkan bahwa akses pendidikan dasar belum sepenuhnya merata.
Data ini menggambarkan bahwa tingkat pendidikan masyarakat dewasa di Indonesia masih terkonsentrasi pada jenjang dasar. Kondisi ini menjadi tantangan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, sekaligus menegaskan perlunya pemerataan akses pendidikan hingga ke tingkat menengah dan tinggi agar masyarakat dapat lebih siap menghadapi persaingan di era modern.
Program belajar 13 tahun yang ditetapkan oleh UU Sistem Pendidikan Nasional penting menjadi sorotan semua pihak untuk direalisasikan sebagai upaya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM) nasional yang berkualitas.
Dilansir dari laman resmi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), pemerintah telah mendukung adanya UU Sistem Pendidikan Nasional wajib belajar 13 tahun. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat, dalam keterangan tertulisnya.
"Rencana pemberlakuan wajib belajar sejak TK atau pendidikan anak usia dini (PAUD) harus mendapat perhatian dan pemahaman semua pihak, sehingga upaya membangun SDM nasional yang lebih baik dapat diwujudkan," kata Lestari dalam rilis MPR, Kamis (2/1).
Baca juga: 10 Provinsi dengan Persentase Putus Sekolah Dasar Tertinggi 2024
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/publication/2025/07/14/90a6b20c25c63176d23ab46c/booklet-sakernas-februari-2025.html
https://mpr.go.id/berita/Wajib-Belajar-13-Tahun,-Harus-Menjadi-Perhatian-semua-Pihak
https://www.kemendikdasmen.go.id/berita/13063-wajib-belajar-13-tahun-yang-mencakup-satu-tahun-paud-akan-ma