SIMFONI–PPPA mencatat bahwa kekerasan seksual menempati urutan teratas sebagai jenis kekerasan yang paling banyak dialami anak pada tahun 2024. Jumlah korban kekerasan seksual terhadap anak di tahun 2024 mencapai 7.623 kasus.
Angka ini diikuti oleh kekerasan fisik dengan 3.039 kasus, kekerasan psikis sebanyak 3.019 kasus, penelantaran sebanyak 911 kasus, eksploitasi dengan 169 kasus, dan trafficking sebanyak 91 kasus.
Ada beragam bentuk kekerasan seksual pada anak, seperti memaksa anak untuk melakukan aktivitas seksual hingga pemaksaan untuk terlibat dalam aksi pornografi.
Ironisnya, kekerasan seksual terhadap anak semakin mengkhawatirkan dalam beberapa waktu terakhir, seperti kasus kekerasan seksual di panti asuhan di Tangerang, Banten, dengan perkiraan lebih dari 40 anak menjadi korban.
Mengutip Kemensos, kekerasan terhadap anak berpotensi melahirkan masalah baru yang merugikan masa depan mereka. Anak-anak yang mengalami kekerasan berisiko menjadi pelaku kekerasan di kemudian hari maupun mengalami gangguan mental yang berdampak jangka panjang.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak periode 2014-2019 Yohana Yembise, mengatakan bahwa anak-anak merupakan potensi masa depan bangsa yang perlu dilindungi.
“Anak-anak merupakan potensi dan kekayaan bangsa yang tidak ternilai, apabila luput dari perhatian masyarakat, maka akan menjadi beban bagi kelangsungan bangsa di kemudian hari,” kata Yohana Yembise dalam Pertemuan Konsultasi Nasional Perlindungan Anak 2016.
Selain itu, Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Instruksi Presiden tentang Gerakan Nasional Anti Kejahatan Seksual Anak juga mengamanatkan peran serta masyarakat dalam perlindungan anak.
Dengan demikian, perlindungan anak berbasis masyarakat perlu diimplementasikan agar ke depannya anak-anak dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman dan bebas dari kekerasan.
Masyarakat berperan sebagai ujung tombak dalam upaya pencegahan kekerasan anak dengan membangun kesadaran untuk menghasilkan perubahan terhadap pemahaman, sikap, dan perilaku yang mendukung perlindungan anak.
Pendataan anak secara mandiri oleh pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat merupakan langkah penting, karena hal ini dapat memberikan akses ke fasilitas dan layanan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Daftar Panjang Kekerasan Anak di Indonesia