Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan wartawan sebagai aktor utama dalam penyelenggaraan kemerdekaan pers di Indonesia. Wartawan didefinisikan sebagai orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik, maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Baca Juga: Jurnalis Indonesia Hadapi 29 Serangan Digital pada 2025, Terbanyak dalam 5 Tahun
Dengan peran tersebut, wartawan dituntut memiliki kompetensi, integritas, serta pemahaman etika dan hukum pers agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat dan bertanggung jawab. Untuk memastikan profesionalisme wartawan, Dewan Pers mewajibkan pelaksanaan uji kompetensi wartawan sebagaimana diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 tentang Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Melalui aturan tersebut, wartawan dinilai berdasarkan pengetahuan, keterampilan, dan etika profesi, dengan jenjang kompetensi wartawan muda, madya, dan utama. Uji kompetensi hanya dapat diselenggarakan oleh lembaga yang telah diakui Dewan Pers, seperti organisasi wartawan, perusahaan pers, perguruan tinggi, dan lembaga pendidikan jurnalistik.
Berdasarkan data Dewan Pers tahun 2025, jumlah wartawan tersertifikasi di Indonesia mencapai 33.322 orang. Dari jumlah tersebut, 5.008 wartawan berada pada kategori utama, 6.283 pada kategori madya, dan 22.031 pada kategori muda.
Dilihat dari persebaran wilayah, DKI Jakarta menempati posisi teratas dengan 5.360 wartawan tersertifikasi. Dominasi ini menunjukkan bahwa ibu kota masih menjadi pusat aktivitas jurnalistik nasional, baik dari segi jumlah media, akses pelatihan, maupun penyelenggaraan uji kompetensi
Di bawah DKI Jakarta, Jawa Timur mencatat 3.065 wartawan tersertifikasi, disusul Jawa Barat dengan 2.659 orang. Provinsi Riau berada di posisi berikutnya dengan 1.877 wartawan tersertifikasi, diikuti Jawa Tengah sebanyak 1.855 orang. Sumatra Utara mencatat 1.720 wartawan tersertifikasi, sementara Lampung berada di posisi ketujuh dengan 1.364 orang.
Tingginya jumlah wartawan tersertifikasi di DKI Jakarta tidak hanya mencerminkan konsentrasi industri media, tetapi juga menunjukkan peluang yang lebih besar bagi wartawan untuk mengakses sertifikasi dan pengembangan kapasitas. Meski demikian, data dari berbagai provinsi tersebut juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran wartawan di daerah untuk mengikuti sertifikasi.
Baca Juga: Bagaimana Penilaian Jurnalis terhadap Kinerja Prabowo-Gibran?
Sumber:
https://dewanpers.or.id/media/Laporan