Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulbar telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulbar 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Sulbar, Kabupaten (Kab.) Pasangkayu tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp3.564.798 yang tertera dalam SK Gubernur Sulbar Nomor 858 Tahun 2025. Nominal UMK di wilayah ini mengalami kenaikan sebanyak 3,45% atau sama dengan Rp118.817 jika dibandingkan dengan angka UMK 2025 yang besarnya Rp3.445.981.
Selain Kab. Pasangkayu, Kab. Mamuju dan Polewali Mandar (Polman) juga menentukan UMK 2026 secara mandiri. UMK 2026 untuk Kab. Mamuju sebesar Rp3.363.847, sedangkan Kab. Polman memiliki UMK 2026 senilai Rp3.327.886.
Baca Juga: Daftar UMK Sulawesi Selatan 2026, Kota Makassar Naik 6%
Sementara itu, terdapat tiga kabupaten di Sulbar yang memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulbar 2026, yaitu Majene, Mamasa, dan Mamuju Tengah.
Mengacu pada SK Gubernur Sulbar Nomor 855 Tahun 2025, besaran UMP Sulbar 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.315.934. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,81% atau setara dengan Rp211.504 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.104.430.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sulbar, Andi Farid Amri mengatakan kesepakatan tersebut diambil melalui rapat Dewan Pengupahan Sulbar yang digelar di Kantor Disnaker Sulbar, Mamuju, Kamis (18/12/2025).
“Kami telah menetapkan hasil rapat dan merekomendasikan kepada gubernur untuk penetapan UMP 2026 sebesar Rp3.315.934. Kenaikannya kurang lebih 6,8%,” tuturnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Sulbar, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kab. Pasangkayu: Rp3.564.798
- Kab. Mamuju: Rp3.363.847
- Kab. Polewali Mandar: Rp3.327.886
- Kab. Majene: Rp3.315.934
- Kab. Mamasa: Rp3.315.934
- Kab. Mamuju Tengah: Rp3.315.934
Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor perkebunan buah kelapa sawit dan sektor industri minyak mentah kelapa sawit dengan angka yang sama, yaitu Rp 3.324.301.
Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Mayoritas Penduduk Bekerja di Indonesia Berstatus Buruh
Sumber:
https://drive.google.com/drive/folders/1WWJ3rzr2vznyEYySz39sDDBLWv-ppG4g?usp=sharing