Rata-Rata Upah Buruh Berdasarkan Umur per November 2025

Kelompok umur 40–44 tahun menerima upah paling tinggi, sebanyak Rp3,78 juta per bulan pada November 2025.

Rata-Rata Upah Buruh Berdasarkan Usia

(November 2025)
Ukuran Fon:

Struktur usia turut memengaruhi besaran upah yang diterima pekerja di Indonesia. Perbedaan pengalaman, produktivitas, serta posisi kerja pada tiap kelompok umur membuat rata-rata upah buruh menunjukkan pola tertentu.

Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) per November 2025 memperlihatkan tren kenaikan upah seiring bertambahnya usia produktif, sebelum akhirnya menurun pada kelompok usia lanjut. Berdasarkan data BPS, rata-rata upah buruh terendah tercatat pada kelompok usia 15–19 tahun, yakni sebesar Rp2,06 juta per bulan.

Baca Juga: 7 Lapangan Usaha dengan Rata-Rata Upah Buruh Laki-laki Tertinggi per November 2025

Memasuki usia 20–24 tahun, rata-rata upah meningkat menjadi Rp2,67 juta, lalu kembali naik pada kelompok usia 25–29 tahun sebesar Rp3,17 juta. Tren kenaikan ini berlanjut pada usia 30–34 tahun yang mencapai Rp3,47 juta, serta 35–39 tahun sebesar Rp3,59 juta per bulan.

Puncak rata-rata upah buruh terjadi pada kelompok usia 40–44 tahun, yakni sebesar Rp3,78 juta. Pada fase ini, pekerja umumnya telah memiliki pengalaman kerja yang matang dan menempati posisi yang lebih stabil. Namun setelah melewati usia tersebut, rata-rata upah mulai menunjukkan penurunan secara bertahap. Pada kelompok usia 45–49 tahun, rata-rata upah tercatat sebesar Rp3,75 juta, kemudian turun menjadi Rp3,70 juta pada usia 50–54 tahun.

Penurunan relatif tipis masih terlihat pada kelompok usia 55–59 tahun dengan rata-rata upah sebesar Rp3,74 juta. Sementara itu, pada kelompok usia 60 tahun ke atas, rata-rata upah turun cukup signifikan menjadi Rp2,46 juta per bulan.

BPS juga mencatat rata-rata upah buruh tertinggi berada pada lapangan usaha informasi dan komunikasi, yakni sebesar Rp5,17 juta per bulan, disusul oleh lapangan usaha aktivitas keuangan dan investasi sebesar Rp4,97 juta. Sementara itu, rata-rata upah terendah terdapat pada lapangan usaha pertanian sebanyak Rp2,47 juta dan aktivitas jasa lainnya sebesar Rp1,96 juta per bulan.

Baca Juga: 7 Lapangan Usaha dengan Rata-Rata Upah Buruh Perempuan Tertinggi November 2025

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2547/keadaan-ketenagakerjaan-.html

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook