Badan Pusat Statistik (BPS) merilis laporan Keadaan Ketenagakerjaan Indonesia per November 2025 yang memuat gambaran kondisi pasar tenaga kerja nasional. Laporan tersebut juga turut menunjukkan perbedaan rata-rata upah buruh yang diterima oleh pekerja berdasarkan lapangan usaha dan jenis kelamin.
Baca Juga: 7 Lapangan Usaha dengan Rata-Rata Upah Buruh Perempuan Tertinggi per November 2025
Hasil laporan BPS menunjukkan bahwa sektor informasi dan komunikasi menempati posisi teratas sebagai lapangan usaha dengan rata-rata upah buruh laki-laki tertinggi, yakni sebesar Rp5,75 juta per bulan. Tingginya upah di sektor ini sejalan dengan meningkatnya kebutuhan akan tenaga kerja yang memiliki keahlian di bidang teknologi informasi, komunikasi digital, serta pengolahan data, seiring dengan pesatnya transformasi digital di berbagai industri.
Di posisi kedua, sektor pengadaan listrik dan gas mencatat rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp4,97 juta. Sektor ini dikenal memiliki tingkat kompleksitas pekerjaan dan risiko kerja yang relatif tinggi, sehingga berdampak pada besaran upah yang diterima pekerja.
Selanjutnya, sektor pertambangan berada di urutan ketiga dengan rata-rata upah Rp4,89 juta per bulan, yang juga mencerminkan karakteristik pekerjaan yang menuntut keterampilan teknis serta kondisi kerja yang tidak ringan.
Sektor aktivitas keuangan dan asuransi mencatat rata-rata upah buruh laki-laki sebesar Rp4,82 juta, diikuti oleh administrasi pemerintah dengan Rp4,53 juta. Sementara itu, sektor aktivitas profesional dan perusahaan mencatat rata-rata upah sebesar Rp4,40 juta, dan sektor real estate melengkapi daftar tujuh besar dengan rata-rata upah Rp4,37 juta per bulan.
Secara keseluruhan, laporan dari BPS ini menunjukkan bahwa lapangan usaha dengan kebutuhan keahlian khusus, tingkat tanggung jawab tinggi, serta risiko kerja tertentu cenderung menawarkan rata-rata upah buruh laki-laki yang lebih tinggi.
Data Badan Pusat Statistik turut menunjukkan rata-rata upah buruh tertinggi sebesar Rp3,78 juta berada pada kelompok umur 40-44 tahun, sedangkan terendah sebesar Rp2,06 juta pada kelompok umur 15-19 tahun.
Baca Juga: Jakarta Jadi Provinsi dengan Upah Buruh Tertinggi per Agustus 2025
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/02/05/2547/keadaan-ketenagakerjaan-.html