52% Pekerja Indonesia Digaji di Bawah UMP pada 2026
Masyarakat • 10 Juli 2026Sebanyak 52,81% buruh/karyawan/pegawai di Indonesia memperoleh gaji di bawah standar UMP
Sebanyak 52,81% buruh/karyawan/pegawai di Indonesia memperoleh gaji di bawah standar UMP
Mayoritas pekerja bebas di Indonesia berpendapatan di bawah Rp2 juta per bulan
Dari 16 lapangan usaha, 10 sektor memiliki rata-rata upah lebih tinggi dari rerata nasional yang sebesar Rp3,29 juta
Rerata pendapatan pekerja informal tamatan SMA di Jakarta mencapai Rp4,6 juta, tertinggi dibanding jenjang pendidikan lain
Buruh/karyawan/pegawai menjadi status pekerjaan terbesar (36,99%), diikuti pekerja mandiri dan usaha skala kecil
Upah pekerja di perkotaan lebih tinggi dibanding perdesaan pada hampir semua jenis pekerjaan
Mayoritas sektor unggulan menawarkan upah di atas Rp4 juta pada 2025
Faktor ekonomi jadi alasan utama publik Indonesia punya pekerjaan sampingan pada 2026
Kota Banda Aceh menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Aceh 2026, yaitu sebesar Rp4.162.965 atau tumbuh 6,77% dari tahun sebelumnya
Data BPS menunjukkan pekerja lulusan S1 ke atas punya gaji 2x lipat lebih besar dari lulusan SD ke bawah
Lulusan perguruan tinggi mencatat upah tertinggi Rp4,63 juta per bulan, sementara lulusan SD ke bawah menjadi yang terendah Rp2,22 juta
Kab. Pasangkayu menjadi daerah dengan UMK tertinggi di Sulawesi Barat 2026, yaitu sebesar Rp3.564.798 atau tumbuh 3,45% dari tahun sebelumnya
Kelompok umur 40–44 tahun menerima upah paling tinggi, sebanyak Rp3,78 juta per bulan pada November 2025
Seluruh wilayah di Papua Pegunungan menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp4.508.714 atau naik 5,19% dari tahun lalu
Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah per November 2025, senilai Rp2,48 juta
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan rata-rata upah buruh tertinggi, mencapai Rp5,81 juta, disusul Papua Tengah (Rp4,86 juta) dan Kepulauan Riau (Rp4,77 juta)
Seluruh wilayah di Papua Barat Daya menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp3.766.000 atau naik 4,2% dari tahun lalu
Seluruh wilayah di Papua Selatan menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp4.508.100 atau naik 5,19% dari tahun lalu
Seluruh wilayah di Provinsi Papua menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp4.436.283 atau naik 3,5% dari tahun lalu
Seluruh wilayah di Papua Barat menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp3.841.000 atau naik 6,25% dari tahun lalu
Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.
Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook