Berdasarkan keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia (RI) mencatat besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Pegunungan 2026 ditetapkan sebesar Rp4.508.714. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,19% atau setara dengan Rp222.864 dari tahun sebelumnya senilai Rp4.285.850.
Sama seperti tahun sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Papua Pegunungan memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Papua Pegunungan tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.
Adapun Papua Pegunungan menjadi provinsi dengan UMP 2026 tertinggi di Pulau Papua. Hanya berbeda tipis, Papua Selatan berada di bawahnya dengan nominal sebesar Rp4.508.100, diikuti Papua dengan angka Rp4.436.283.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Papua 2026
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Papua Pegunungan:
- Kab. Jayawijaya: Rp4.508.714
- Kab. Lanny Jaya: Rp4.508.714
- Kab. Mamberamo Tengah: Rp4.508.714
- Kab. Nduga: Rp4.508.714
- Kab. Pegunungan Bintang: Rp4.508.714
- Kab. Tolikara: Rp4.508.714
- Kab. Yahukimo: Rp4.508.714
- Kab. Yalimo: Rp4.508.714
Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Baca Juga: Benarkah Tingkat Pendidikan Memengaruhi Besaran Gaji?
Sumber:
https://satudata.kemnaker.go.id/data/kumpulan-data/3005