Simak Daftar UMK Papua 2026

Seluruh wilayah di Provinsi Papua menggunakan besaran UMP 2026 sebagai nominal UMK 2026, dengan nilai Rp4.436.283 atau naik 3,5% dari tahun lalu.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Papua

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 100.3.3.1/KEP.409/2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua 2026 ditetapkan sebesar Rp4.436.283. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 3,5% atau setara dengan Rp150.433 dari tahun sebelumnya senilai Rp4.285.850.

Sama seperti tahun sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Provinsi Papua memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Papua tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Papua Tengah 2026

“Upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial bagi pekerja, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan hidup layak. Pemerintah menetapkannya untuk memastikan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja,” jelas Gubernur Papua, Matius Derek Fakhiri ketika mengumumkan besaran UMP 2026 di Jayapura, Jumat (26/12/2025).

Ia menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mengikuti ketentuan tersebut. Praktik pembayaran upah di bawah UMP dinyatakan tidak dibenarkan.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Papua:

  1. Kota Jayapura: Rp4.436.283
  2. Kab. Biak Numfor: Rp4.436.283
  3. Kab. Jayapura: Rp4.436.283
  4. Kab. Keerom: Rp4.436.283
  5. Kab. Kepulauan Yapen: Rp4.436.283
  6. Kab. Mamberamo Raya: Rp4.436.283
  7. Kab. Sarmi: Rp4.436.283
  8. Kab. Supiori: Rp4.436.283
  9. Kab. Waropen: Rp4.436.283

Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Pemprov Papua juga menyiapkan langkah pengawasan melalui perangkat daerah teknis untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan sesuai aturan. Pemeriksaan akan dilakukan terhadap perusahaan yang tidak menyesuaikan struktur upah sesuai dengan standar tahun 2026.

“Pengawasan akan dilakukan sesuai mekanisme agar hak pekerja terlindungi. Kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pengusaha,” tegas Fakhiri.

Baca Juga: Ini Alasan Pekerja Muda Sering Burnout

Sumber:

https://www.scribd.com/document/973483886/Papua-Sk-Um-Provinsi-2026

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook