Simak Daftar UMK Papua Tengah 2026

Papua Tengah menjadi satu-satunya provinsi yang tidak mengalami kenaikan UMP 2026 di Indonesia, dengan angka Rp4.285.848.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Papua Tengah

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Tengah telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Papua Tengah 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Papua Tengah, Kabupaten (Kab.) Mimika tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp5.005.678 yang tertera dalam SK Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/337 Tahun 2025. Adapun nominal UMK di wilayah ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan dengan besaran UMK 2025.

Baca Juga: Daftar UMK Maluku 2026, Kota Ambon Naik 6%

Kab. Mimika merupakan satu-satunya daerah yang menetapkan besaran UMK 2026 secara mandiri di Papua Tengah. Sisanya, sebanyak tujuh kabupaten lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Tengah 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.

Mengacu pada SK Gubernur Papua Tengah Nomor 100.3.3.1/334 Tahun 2025, besaran UMP Papua Tengah 2026 telah ditetapkan sebesar Rp4.285.848. Serupa dengan upah minimum yang ditentukan untuk Kab. Mimika, angka ini juga tidak mengalami pertumbuhan dari UMP tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah, Frest James Borai menjelaskan bahwa angka tersebut telah diputuskan berdasarkan hasil analisis kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Papua Tengah:

  1. Kab. Mimika: Rp5.005.678
  2. Kab. Deiyai: Rp4.285.848
  3. Kab. Dogiyai: Rp4.285.848
  4. Kab. Intan Jaya: Rp4.285.848
  5. Kab. Nabire: Rp4.285.848
  6. Kab. Paniai: Rp4.285.848
  7. Kab. Puncak: Rp4.285.848
  8. Kab. Puncak Jaya: Rp4.285.848

Pemprov Papua Tengah juga memastikan akan melakukan pengawasan ketat terhadap implementasi kebijakan ini. Perusahaan yang kedapatan tidak melaksanakan keputusan pengupahan akan dijatuhi sanksi administratif secara bertahap.

“Sanksi yang akan diambil mulai dari teguran tertulis pertama dan kedua. Jika tetap melanggar, pemerintah tidak akan segan untuk mengambil tindakan tegas hingga pada pencabutan izin usaha,” ucap Borai dalam pengumuman besaran UMP Papua Tengah 2026 di Nabire, Rabu (24/12/2025).

Ia berharap kebijakan ini dapat menciptakan iklim investasi yang sehat sekaligus meningkatkan taraf hidup masyarakat di Papua Tengah.

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: 22% Pekerja Muda RI Bekerja di Bawah Kualifikasi Pendidikannya

Sumber:

https://www.scribd.com/document/985740523/PDF-Sk-337-2025-Upah-Minimum-Kabupaten-Mimika-Dan-Upah-Minimum-Sektoral-Kabupaten-Mimika-Tahun-2025

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook