Persoalan kesejahteraan dan kepastian status guru honorer kembali menjadi sorotan publik. Isu ini bukan hal baru, melainkan persoalan struktural yang belum terselesaikan dalam sistem pendidikan nasional. Perhatian publik kian menguat ketika pemerintah meluncurkan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disertai kebijakan percepatan pengangkatan pegawai Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sehingga memantik diskusi luas di media online maupun media sosial.
Baca Juga: Cek Fakta: Pramono Anung Sebut Kesejahteraan Guru Honorer Masih Rendah
Berdasarkan data Drone Emprit, sentimen publik terhadap isu tuntutan kenaikan kesejahteraan guru diberitakan dalam 1.637 artikel media online dengan total 4.854 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 26.041 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada periode 13-28 Januari 2026. Di media sosial sentimen positif mencapai 89,6%, negatif 3,4%, dan netral 7%.
Sentimen positif tersebut didominasi oleh dorongan agar pemerintah memprioritaskan kesejahteraan guru honorer melalui kepastian hukum, perlindungan hak, serta kesetaraan dalam pengangkatan PPPK. Warganet menyoroti perbedaan perlakuan antara guru honorer dan 32.000 pegawai SPPG yang mendapatkan akselerasi pengangkatan PPPK secara cepat. Kondisi ini dipandang kontras dengan guru honorer yang harus menghadapi proses birokrasi yang panjang dan berlarut selama bertahun-tahun.
Di sisi lain, perhatian publik juga mengarah pada persoalan alokasi anggaran pendidikan. Banyak warganet mengkritik besarnya anggaran program MBG yang dianggap memangkas anggaran pendidikan, sehingga mengorbankan hak kesejahteraan guru dan fasilitas sekolah.
Kritik tersebut kemudian berlanjut ke ranah hukum melalui pengajuan uji materiil Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini diajukan oleh lima pemohon, yang terdiri atas mahasiswa, guru honorer, dan pengurus yayasan sekolah, dengan alasan bahwa kebijakan anggaran tersebut dinilai menyimpang dari mandat konstitusi.
Uji materiil terhadap Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang teregistrasi dengan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, mempertanyakan penempatan pendanaan program MBG sebagai bagian dari anggaran pendidikan. Salah satu pemohon berlatar belakang mahasiswa, Dzakwan Fadhil Putra Kusuma, menegaskan bahwa permohonan ini tidak dimaksudkan untuk menolak program unggulan Presiden Prabowo Subianto tersebut, melainkan untuk mengkritisi adanya ketidaksinkronan kebijakan.
"Pendidikan itu pada pokoknya terkait fasilitas pendidikan, gaji pendidik, kegiatan belajar mengajar, beasiswa. Sedangkan MBG adalah kebutuhan pokok yang dinikmati seluruh masyarakat mulai dari ibu hamil, ibu menyusui, balita," ujarnya, mengutip, BBC News Indonesia, (28/01/2026).
Meski demikian, sentimen negatif tetap muncul dengan narasi bahwa tuntutan guru honorer dinilai salah sasaran apabila diarahkan kepada pemerintah pusat, karena pengupahan dianggap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, sekolah, atau yayasan. Ada pula pandangan bahwa pengangkatan PPPK harus tetap melalui mekanisme tes dan tudingan politisasi isu atau kecemburuan terhadap pegawai BGN.
Baca Juga: Gaji Guru ASN & Honorer Naik Mulai 2025, Ada Syaratnya?
Sumber:
https://x.com/droneempritoffc/status/2017058973845954879?s=46