Perkembangan penggunaan platform digital mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi perlindungan anak di ruang siber. Pada 6 Maret 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Baca Juga: Negara Paling Mendukung Pembatasan Medsos bagi Anak, Ada Indonesia?
Kebijakan ini mewajibkan delapan platform digital berisiko tinggi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox untuk membatasi akses serta menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun, sekaligus menerapkan sistem verifikasi usia yang ketat. Menteri Komdigi, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut bertujuan memperkuat perlindungan anak di tengah meningkatnya ancaman di internet.
“Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online," ujarnya, mengutip, Kompas, (7/3/2026).
Berdasarkan pemantauan Drone Emprit, isu pembatasan media sosial ini mendapat perhatian luas di ruang publik diberitakan dalam 2.247 artikel media online dengan total 4.954 mentions. Sementara itu, di media sosial tercatat 2.908 sample mentions yang berasal dari berbagai platform, yakni Twitter/X, Facebook, Instagram, TikTok, serta media online. Pengumpulan data dilakukan pada 23 Februari-10 Maret 2026.
Dari sisi sentimen, pemberitaan media online didominasi respons positif sebesar 94,1%, diikuti netral 5,1% dan negatif 0,8%. Di media sosial, sentimen positif juga mendominasi dengan 87,8%, sementara negatif 6,5% dan netral 5,7%.
Respons positif ini didorong oleh pandangan bahwa penundaan akses media sosial dapat membantu orang tua mengawasi algoritma yang dikonsumsi anak, sekaligus menekan risiko cyberbullying, paparan pornografi, serta penipuan daring. Selain itu, pembatasan ini dinilai berkontribusi dalam menjaga kesehatan mental anak, terutama jika diiringi dengan penguatan literasi digital.
Dukungan juga datang dari Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN). Ketua BPKN, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah preventif yang penting dalam melindungi anak sebagai konsumen digital dari berbagai risiko.
“BPKN RI memandang kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak sebagai langkah preventif yang penting. Anak-anak perlu dilindungi dari dampak negatif penggunaan teknologi digital yang berlebihan, termasuk risiko kesehatan mental, paparan konten tidak layak, hingga penyalahgunaan data pribadi,” ujarnya, mengutip, ANTARA, (15/3/2026).
Meski demikian, terdapat pula sentimen negatif dari sebagian pihak. Kritik muncul terkait potensi pembatasan hak anak dalam mengakses informasi dan mengekspresikan diri serta risiko keamanan data dalam verifikasi usia. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai pembatasan tersebut berpotensi menghilangkan ruang partisipasi anak dalam diskusi publik dan pengembangan kreativitas.
“Pelarangan menyeluruh terhadap media sosial ini akan merampas hak puluhan juta anak muda di Indonesia atas saluran penting untuk berkomunikasi, mengakses informasi, mengembangkan kreativitas, dan mengekspresikan diri mereka,” ujarnya, mengutip, Berita Satu, (10/3/2026).
Baca Juga: Komdigi Resmi Batasi Medsos Anak, Bagaimana Respons Publik?
Sumber:
https://x.com/DroneEmpritOffc/status/2032094360393896148