Pelayanan publik menjadi salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara rutin melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja pelayanan publik di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Baca Juga: Seberapa Siap Indonesia Manfaatkan AI Untuk Pelayanan Publik?
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 tentang Hasil Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik di Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah Tahun 2025, sejumlah pemerintah provinsi berhasil mencatatkan skor indeks yang tinggi.
Dalam daftar tersebut, Jawa Timur menempati peringkat pertama dengan skor indeks 4,75. Capaian ini menempatkan Jawa Timur sebagai provinsi dengan kualitas pelayanan publik tertinggi pada tahun 2025.
Posisi kedua ditempati oleh Daerah Khusus Ibukota Jakarta dengan skor 4,73, disusul Jawa Tengah dengan nilai 4,72. Selanjutnya, Kalimantan Barat meraih skor skor 4,71, sementara Daerah Istimewa Yogyakarta memperoleh nilai 4,69.
Adapun Bali menempati posisi keenam dengan skor 4,68, diikuti Jawa Barat dengan nilai 4,63. Sementara itu, Aceh dan Kalimantan Selatan sama-sama mencatatkan skor 4,56. Sepuluh besar provinsi dengan kualitas pelayanan publik terbaik ditutup oleh Gorontalo dengan nilai indeks 4,48.
Data tersebut menunjukkan bahwa berbagai pemerintah provinsi terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat melalui penguatan tata kelola, pemanfaatan teknologi, serta peningkatan kapasitas aparatur. Pencapaian ini diharapkan dapat mendorong daerah lain untuk terus melakukan perbaikan sehingga pelayanan publik di Indonesia semakin berkualitas dan merata.
Baca Juga: Jawa Timur Catat Jumlah Koperasi Aktif Terbanyak pada 2025
Sumber:
https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-3-tahun-2026-tentang-h-2070