Agraria merupakan segala hal yang berkaitan dengan tanah, air, dan sumber daya alam beserta hubungan hukum yang mengaturnya. Di Indonesia, konsep ini merujuk pada penguasaan dan pemanfaatan bumi serta kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Baca Juga: Pihak yang Paling Banyak Diadukan dalam Konflik Agraria 2020-2024
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan agraria kerap memunculkan konflik akibat perebutan kepentingan antara masyarakat, pemerintah, dan pihak swasta. Konflik agraria pun menjadi persoalan yang kompleks karena tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga menyangkut keadilan sosial dan keberlanjutan hidup masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, konflik agraria di Indonesia menunjukkan tren peningkatan. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat jumlah letusan konflik yang meningkat dari 207 kasus pada 2021 menjadi 212 kasus pada 2022, lalu 241 kasus pada 2023, dan 295 kasus pada 2024. Pada 2025, angka tersebut kembali melonjak hingga mencapai 341 kasus. Kenaikan ini menandakan bahwa persoalan struktural dalam tata kelola pertanahan masih belum terselesaikan secara optimal.
Sepanjang 2025, konflik agraria terjadi di 428 desa dengan cakupan wilayah mencapai 914,5 juta hektare (ha). Dampaknya tidak hanya pada aspek lahan, tetapi juga menyentuh kehidupan sosial masyarakat. Sebanyak 123.612 keluarga tercatat menjadi korban dalam berbagai konflik tersebut. Angka ini menunjukkan bahwa konflik agraria bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga krisis sosial yang memengaruhi kesejahteraan masyarakat secara luas.
Jika dilihat berdasarkan sektor, konflik agraria pada 2025 masih didominasi oleh sektor perkebunan dan agribisnis. Sektor ini mencatat 135 letusan konflik dengan luas mencapai 352.156,41 ha dan berdampak pada 8.734 keluarga.
Di posisi berikutnya, sektor infrastruktur menyumbang 69 konflik di atas lahan seluas 59.809,42 ha dengan 12.786 keluarga terdampak. Sektor pertambangan juga menjadi penyumbang signifikan dengan 46 konflik, mencakup area 58.904,68 ha dan berdampak pada 11.020 keluarga.
Selain itu, sektor properti mencatat 36 konflik dengan luas 2.370,17 ha dan melibatkan 10.807 keluarga. Sektor kehutanan mencatat 31 konflik dengan cakupan lahan yang cukup besar, yakni 435.439,80 ha, serta berdampak pada 11.331 keluarga. Sementara itu, sektor fasilitas militer menyumbang 24 konflik dengan luas 5.894,48 ha, namun berdampak paling besar terhadap jumlah keluarga, yakni mencapai 68.934 keluarga.
Meningkatnya konflik agraria ini menunjukkan bahwa upaya penataan ulang penguasaan dan pemanfaatan lahan masih menghadapi berbagai tantangan. Meski demikian, program reforma agraria yang terus didorong pemerintah diharapkan mampu menjadi solusi untuk menciptakan keadilan, kepastian hukum, serta pemerataan akses terhadap sumber daya agraria di Indonesia.
Baca Juga: Ragam Bentuk Kekerasan di Tanah Papua, Penembakan Paling Sering
Sumber:
https://www.kpa.or.id/publikasi/tancap-gas-di-jalur-yang-salah/