10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah Mei 2026
NTT (Rp2,5 juta) menjadi provinsi dengan rerata upah pekerja terendah di Indonesia per Mei 2026, diikuti Lampung (Rp2,57 juta) dan Aceh (Rp2,63 juta).
10 Provinsi dengan Rerata Upah Buruh Terendah
(Mei 2026)
Unduh
Poin Penting
- Nusa Tenggara Timur memiliki rata-rata upah buruh terendah di Indonesia pada Mei 2026, yaitu Rp2.502.926 per bulan.
- Lampung menduduki peringkat kedua dengan upah buruh Rp2.570.158.
- Jawa Tengah menjadi provinsi dengan upah pekerja terendah di Pulau Jawa, sebesar Rp2.646.078.
- Rata-rata upah buruh nasional per Mei 2026 adalah Rp3.388.976.
- Empat dari sepuluh provinsi dengan upah buruh terendah berasal dari Pulau Sumatra.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Nusa Tenggara Timur (NTT) menempati peringkat pertama sebagai provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia. Pada Mei 2026, rata-rata upah pekerja di wilayahnya hanya mencapai Rp2.502.926 per bulan.
Urutan kedua dalam daftar provinsi dengan rata-rata upah terendah diduduki oleh Lampung yang mencatatkan nominal upah buruh sebesar Rp2.570.158, disusul oleh provinsi asal Pulau Sumatra lainnya, yaitu Aceh dengan besaran upah pekerja di angka Rp2.635.313.
Jawa Tengah menempati posisi keempat secara nasional sekaligus menjadi provinsi dengan upah pekerja terendah di Pulau Jawa per Mei 2026. Rerata upah buruh di provinsi ini tercatat sebesar Rp2.646.078.
Baca Juga: 10 Daerah dengan Upah Minimum Tertinggi di Jawa Timur 2026
Melengkapi posisi lima besar dalam daftar provinsi dengan upah buruh paling kecil di Indonesia, terdapat Nusa Tenggara Barat (NTB) yang mencatatkan rata-rata gaji buruh sebesar Rp2.682.066.
Sementara itu, peringkat keenam dengan upah terendah ditempati oleh Sulawesi Barat dengan nominal Rp2.763.817. Selanjutnya, Jawa Timur menempati posisi ketujuh dengan rerata upah buruh mencapai Rp2.769.371.
Urutan kedelapan dan kesembilan secara berturut-turut ditempati oleh Gorontalo dan Sumatra Selatan. Di Gorontalo, pencatatan rerata upah buruh per Mei 2026 berada di angka Rp2.811.438, sedikit di bawah Sumatra Selatan dengan rerata nominal gaji pekerja sebesar Rp2.835.204.
Daftar 10 provinsi dengan upah pekerja terkecil di Indonesia ini ditutup oleh Sumatra Utara. Per Mei 2026, angka rerata upah buruh di provinsi tersebut tercatat berada pada nominal Rp2.839.789.
Secara nasional, rata-rata upah buruh di Indonesia secara nasional pada periode Mei 2026 menyentuh angka Rp3.388.976. Dengan ini, kesepuluh provinsi di atas masih memiliki standar upah buruh yang sangat minim dan tertinggal jauh di bawah rata-rata pendapatan pekerja nasional.
Jika ditilik dari persebaran regionalnya, mayoritas daerah yang masuk ke dalam daftar wilayah dengan upah buruh terendah ini berasal dari Pulau Sumatra, yaitu sebanyak 4 dari 10 provinsi.
Dominasi ini menunjukkan bahwa akselerasi kesejahteraan pekerja serta pemerataan standar upah minimum di wilayah Sumatra masih menjadi tantangan besar yang perlu segera dievaluasi oleh para pemangku kebijakan ketenagakerjaan.
Dari kawasan lain, Pulau Jawa, Sulawesi, serta Kepulauan Nusa Tenggara masing-masing mencatatkan dua perwakilannya ke dalam jajaran provinsi berupah rendah tersebut.
Baca Juga: Tingkat Pengangguran Turun ke 4,68%, Tapi Pekerjaan Layak Belum Merata
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/pressrelease/2026/08/05/2606/tingkat-pengangguran-terbuka--tpt--sebesar-4-65-persen---rata-rata-upah-buruh-sebesar-3-39-juta-rupiah-.html
Ditulis oleh Shahibah A
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini: