Daftar UMK Maluku Utara 2026, Kota Ternate Naik 4%

Di Malut, hanya Kota Ternate yang menetapkan UMK 2026, dengan angka Rp3.599.562. Lainnya menggunakan nominal UMP Malut 2026 yang besarnya Rp3.510.240.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Maluku Utara

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Malut telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Malut 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Malut, Kota Ternate tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp3.599.562. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 4% atau sama dengan Rp138.312 jika dibandingkan dengan nominal UMK 2025 yang besarnya Rp3.461.250.

Baca Juga: Daftar UMK Maluku 2026, Kota Ambon Naik 6%

Kota Ternate merupakan satu-satunya daerah yang menetapkan besaran UMK 2026 secara mandiri di Malut. Sisanya, sebanyak 9 wilayah administrasi lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Malut 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.

Mengacu pada SK Gubernur Malut Nomor 524/KPTS/MU/2025, besaran UMP Malut 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.510.240. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 3% atau setara dengan Rp102.240 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.408.000.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Malut, Marwan Polisiri menegaskan bahwa penetapan UMP tersebut telah dilakukan melalui proses yang objektif, transparan, dan partisipatif bersama Dewan Pengupahan Provinsi Malut.

Menurutnya, besaran upah minimum harus berfungsi sebagai jaring pengaman bagi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha dan iklim investasi di dalam provinsi.

Ia juga mengingatkan bahwa dunia usaha saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan biaya operasional, kebijakan energi, penerapan pajak minimum global, hingga fluktuasi harga komoditas.

"Jika kenaikan upah terlalu tinggi tanpa mempertimbangkan kemampuan perusahaan, dikhawatirkan berdampak pada efisiensi hingga pengurangan tenaga kerja. Ini tentu tidak kita inginkan," tegasnya dalam keterangan kepada media di Sofifi, Jumat (26/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Malut:

  1. Kota Ternate: Rp3.599.562
  2. Kota Tidore Kepulauan: Rp3.510.240
  3. Kab. Halmahera Barat: Rp3.510.240
  4. Kab. Halmahera Tengah: Rp3.510.240
  5. Kab. Halmahera Timur: Rp3.510.240
  6. Kab. Halmahera Selatan: Rp3.510.240
  7. Kab. Halmahera Utara: Rp3.510.240
  8. Kab. Kepulauan Sula: Rp3.510.240
  9. Kab. Pulau Morotai: Rp3.510.240
  10. Kab. Pulau Taliabu:Rp3.510.240

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Baca Juga: Selain Gaji, Ini Hal yang Diincar Fresh Graduate Setelah Lulus

Sumber:

https://www.scribd.com/document/984002459/72-SK-UMP-2026-Maluku-Utara

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook