Daftar UMK Maluku 2026, Kota Ambon Naik 6%

Di Maluku, hanya Kota Ambon yang menetapkan UMK 2026, dengan angka Rp3.381.225. Lainnya menggunakan nominal UMP Maluku 2026 yang besarnya Rp3.334.490.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Maluku

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Maluku 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Maluku, Kota Ambon tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp3.381.225 yang tertera dalam SK Gubernur Maluku Nomor 5434 Tahun 2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak 6,13% atau sama dengan Rp195.492 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.185.733.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Sulawesi Tengah 2026

Kota Ambon merupakan satu-satunya daerah yang menetapkan besaran UMK 2026 secara mandiri di Maluku. Sisanya, sebanyak 10 wilayah administrasi lainnya berpatokan pada nominal Upah Minimum Provinsi (UMP) Maluku 2026 sebagai acuan minimum upah di wilayahnya.

Mengacu pada SK Gubernur Maluku Nomor 5430 Tahun 2025, besaran UMP Maluku 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.334.490. Angka ini mengalami pertumbuhan yang sama dengan UMK Ambon, yaitu sebesar 6,1% atau setara dengan Rp192.790 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.141.700.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Maluku:

  1. Kota Ambon: Rp3.381.225
  2. Kota Tual: Rp3.334.490
  3. Kab. Buru: Rp3.334.490
  4. Kab. Buru Selatan : Rp3.334.490
  5. Kab. Kepulauan Aru: Rp3.334.490
  6. Kab. Kepulauan Tanimbar: Rp3.334.490
  7. Kab. Maluku Barat Daya: Rp3.334.490
  8. Kab. Maluku Tengah: Rp3.334.490
  9. Kab. Maluku Tenggara: Rp3.334.490
  10. Kab. Seram Bagian Barat: Rp3.334.490
  11. Kab. Seram Bagian Timur: Rp3.334.490

Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK/UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: Simak Besaran Gaji Pekerja Bidang Pendidikan di Indonesia

Sumber:

https://drive.google.com/file/d/1PcpjgDoCN4U--F-9m1O-yLTz5jNOR4DY/view?usp=sharing

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook