Simak Daftar UMK Sulawesi Tengah 2026

Kab. Morowali Utara menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi di Sulawesi Tengah, yaitu mencapai Rp4.408.209 atau tumbuh sebesar 12,3% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulteng telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sulteng 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Sulteng, Kabupaten (Kab.) Morowali Utara tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp4.408.209 yang tertera dalam SK Gubernur Sulteng Nomor 500.15.14.1/488/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2025. Nominal UMK di wilayah ini mengalami kenaikan sebanyak 12,3% atau sama dengan Rp482.753 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.925.456.

Baca Juga: Daftar UMK Kepulauan Riau 2026, Kota Batam Naik 7%

Sementara itu, terdapat delapan kabupaten yang memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulteng 2026, mencakup Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Donggala, Parigi Moutong, Sigi, Tojo Una-Una, dan Tolitoli.

Mengacu pada SK Gubernur Sulteng Nomor 500.15.14.1/485/DIS.NAKERTRANS-G.ST/2025, besaran UMP Sulteng 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.179.565. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 9,08% atau setara dengan Rp264.565 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.893.070.

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Sulteng, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kab. Morowali Utara: Rp4.408.209
  2. Kab. Morowali: Rp4.223.000
  3. Kota Palu: Rp3.619.466
  4. Kab. Poso: Rp3.268.227
  5. Kab. Buol: Rp3.198.109
  6. Kab. Banggai: Rp3.179.565
  7. Kab. Banggai Kepulauan: Rp3.179.565
  8. Kab. Banggai Laut: Rp3.179.565
  9. Kab. Donggala: Rp3.179.565
  10. Kab. Parigi Moutong: Rp3.179.565
  11. Kab. Sigi: Rp3.179.565
  12. Kab. Tojo Una-Una: Rp3.179.565
  13. Kab. Tolitoli: Rp3.179.565

Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, Firdaus Karim berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat melaksanakan ketentuan UMK 2026 yang telah ditetapkan tersebut secara konsisten.

“Penetapan upah ini diharapkan dapat menjadi jaring pengaman bagi kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim investasi tetap kondusif,” pesannya pada rapat pleno penetapan upah minimum di Palu, Sabtu (20/12/2025).

Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.

Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.

Baca Juga: 67% Pekerja Perempuan Indonesia Digaji di Bawah UMK pada 2025

Sumber:

https://jdih.sultengprov.go.id/produkhukum?q=upah&jenis_peraturan=35&nomor=&tahun=&status=

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook