Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah oleh Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI), terdapat 38,9 juta pekerja berupah di bawah UMK pada 2025. Dari jumlah tersebut, 23,6 juta di antaranya adalah laki-laki, sedangkan 15,3 juta sisanya adalah perempuan. Hanya 26,9 juta pekerja yang bergaji di atas UMK.
Meski secara jumlah lebih banyak, jika dibandingkan dengan proporsi masing-masing pekerja, maka lebih banyak buruh perempuan yang masih bergaji di bawah UMK.
Baca Juga: Benarkah Upah di Indonesia Masih Kurang?
Secara keseluruhan, 67,4% buruh perempuan masih diupah di bawah UMK pada 2025, dan hanya 32,6% yang bekerja dengan gaji di atas UMK. Proporsi ini jauh lebih tinggi dibanding pekerja laki-laki dengan 54,7% yang bergaji di bawah UMK, sedangkan 45,3% sisanya diupah di atas UMK.
Data ini menggambarkan bahwa pekerja perempuan yang berupah di bawah UMK masih lebih tinggi, mencerminkan segmentasi pasar kerja berbasis gender yang masih kental. Pekerja laki-laki punya potensi lebih tinggi untuk terserap dalam sektor dan posisi pekerjaan dengan struktur upah yang baik, tak terkecuali pekerjaan penuh waktu di sektor formal dan industri. Realita inilah yang menyebabkan proporsi pekerja laki-laki yang digaji di bawah UMK lebih rendah ketimbang perempuan.
Pekerja perempuan masih lebih banyak terkonsentrasi di sektor informal, dengan pekerjaan yang biasanya kurang terlindungi kebijakan upah minimum. Tingginya keterbatasan akses terhadap pekerjaan penuh waktu di kalangan perempuan menegaskan ketimpangan berbasis gender yang masih jadi makanan sehari-hari di pasar kerja tanah air.
Dengan demikian, tingkat partisipasi kerja perempuan yang rendah bukan hanya soal akses ke pekerjaan, melainkan juga soal risiko menerima upah yang lebih rendah dibanding standar minimum. Perlu adanya perlindungan terhadap pekerja perempuan agar memperoleh akses yang serupa, baik dari segi kesempatan maupun upah.
Adapun data ini diperoleh dari Kemnaker dan Sakernas edisi Februari 2025 oleh BPS yang diolah kembali oleh LPEM FEB UI.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Rata-rata Upah Buruh Terendah 2025
Sumber:
https://lpem.org/umk-2026-dan-siapa-yang-masih-tertinggal-dari-perlindungan-upah-labor-market-brief-desember-2025/