Kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia masih menunjukkan tren yang memprihatinkan. Data terbaru dari Komnas Perempuan melalui Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 mencatat bahwa Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP) mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Sepanjang 2025 tercatat sebanyak 376.529 kasus, atau naik 46.432 kasus sekitar 14,07% dibandingkan tahun 2024.
Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Perempuan dalam 1 Dekade, 2025 Tertinggi
Dalam CATAHU 2025, data kasus dikelompokkan ke dalam tiga tahapan penanganan perkara, yaitu pelaporan, penuntutan, dan putusan. Jumlah kasus terbanyak berasal dari data putusan di lingkungan peradilan agama yang dihimpun oleh Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung (Badilag). Sementara itu, data pelaporan berasal dari instansi pemerintah, lembaga berbasis masyarakat, serta pengaduan yang diterima langsung oleh Komnas Perempuan. Adapun pada tahap penuntutan, data kasus berasal dari Kejaksaan Agung dan Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara (Badimiltun).
Jika dilihat berdasarkan ranah terjadinya kekerasan, sebagian besar kasus terjadi di ranah personal atau hubungan pribadi. Dari total kasus yang tercatat, sebanyak 337.961 kasus atau sekitar 89,76% terjadi di ranah personal. Sementara itu, kekerasan di ranah publik tercatat sebanyak 17.252 kasus dan di ranah negara sebanyak 2.707 kasus. Selain itu, terdapat 18.609 kasus yang tidak terklasifikasi karena perbedaan sistem pendokumentasian antarlembaga.
Dalam ranah personal, bentuk kekerasan yang dilaporkan menurut Komnas Perempuan meliputi kekerasan terhadap istri (KTI), kekerasan oleh mantan pacar (KMP), kekerasan dalam pacaran (KDP), kekerasan terhadap anak perempuan dalam rumah tangga (KTAP), kekerasan dalam relasi personal lain yang tinggal serumah, serta kekerasan oleh mantan suami (KMS)
Sementara itu, pada ranah publik, bentuk kekerasan yang paling dominan adalah Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang pada 2025 tercatat sebanyak 1.091 kasus. Selain itu, terdapat pula kekerasan di tempat kerja, ruang publik, tempat tinggal di luar relasi personal, fasilitas medis, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Dalam ranah negara, berbagai bentuk kekerasan juga masih terjadi, antara lain yang dialami oleh Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH), kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, konflik agraria dan tata ruang, konflik sumber daya alam, serta berbagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia. Selain itu, tercatat pula konflik penggusuran, kebijakan diskriminatif, penyiksaan, pelanggaran hak perempuan pekerja, serta tindak pidana perdagangan orang terhadap anak perempuan.
Tingginya persentase kekerasan di ranah personal menunjukkan bahwa relasi terdekat, seperti keluarga dan hubungan pribadi, menjadi ruang paling rentan bagi perempuan mengalami kekerasan. Hal ini menegaskan bahwa persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga dipengaruhi oleh pola relasi, budaya, dan kesadaran masyarakat. Karena itu, diperlukan upaya pencegahan yang lebih komprehensif melalui penguatan perlindungan hukum, edukasi publik, serta sistem pencegahan yang lebih efektif.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, 57% di Antaranya Kekerasan Seksual
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DVisXkxElAk/?igsh=dTlhcW1yODNncGx2