Berdasarkan survei GoodStats, mayoritas publik Indonesia secara umum telah memahami peran krusial pajak bagi pembangunan. Tercatat, sebanyak 56% responden menyatakan sudah mengetahui manfaat pajak bagi negara.
Artinya, sudah lebih dari separuh atau sekitar 5 dari 10 publik telah mengetahui manfaat dari kontribusi pajak yang dikelola oleh pemerintah.
Jika dibedah lebih lanjut, sebanyak 8% responden merasa sangat mengetahui efektivitas dan alokasi pajak untuk berbagai fasilitas publik. Sementara itu, 48% responden lainnya memiliki tingkat pemahaman yang cenderung moderat, yaitu mengaku cukup mengetahui fungsi dari pungutan negara tersebut.
Baca Juga: 52% Publik RI Puas dengan Penggunaan Pajak untuk Layanan Publik
Kendati demikian, literasi perpajakan di Tanah Air belum merata seutuhnya. Masih ada 44% kelompok masyarakat yang minim wawasan mengenai fungsi kewajiban perpajakan mereka.
Dari angka ini, sebanyak 38% publik mengaku hanya sedikit mengetahui manfaat pajak, sedangkan 6% sisanya bahkan menyatakan tidak mengetahui sama sekali ke mana dan untuk apa uang pajak mereka digunakan oleh negara.
Walaupun begitu, selisih antara kelompok yang sudah paham (56%) dan yang belum sepenuhnya paham (44%) yang hanya berjarak 12% memberikan sinyal penting bagi pemerintah. Ketatnya jarak persentase ini menandakan bahwa strategi komunikasi terkait sosialisasi manfaat pajak bagi negara masih jauh dari ekspektasi dan perlu dikemas menjadi lebih transparan.
Senada, survei ini juga menyatakan bahwa mayoritas publik menyoroti pentingnya kejelasan rincian alokasi dana dari pemerintah.
Sebanyak 75% responden dengan tegas menilai bahwa transparansi penggunaan pajak adalah hal yang sangat penting bagi warga negara selaku wajib pajak, diikuti oleh 10% responden lainnya yang juga menganggap isu keterbukaan ini sebagai sesuatu yang penting.
Tingginya kesadaran publik ini membuktikan bahwa transparansi informasi dan akuntabilitas pemerintah dalam mengelola kas negara merupakan faktor penentu paling mutlak untuk membangun dan merawat kepercayaan wajib pajak di Indonesia.
Adapun pengumpulan data dalam survei bertajuk Persepsi Masyarakat terhadap Pajak dan Manfaatnya 2026 ini dilakukan secara kuantitatif pada 10 April-20 Mei 2026 dengan melibatkan 1.000 responden. Mayoritas responden berasal dari Pulau Jawa.
Baca Juga: Transparansi Penggunaan Pajak Dinilai Penting oleh 85% Publik RI
Sumber:
https://goodstats.id/publication/persepsi-masyarakat-terhadap-pajak-dan-manfaatnya-2026-u9IUX