Kasus kekerasan berbasis gender terhadap perempuan di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian berbagai pihak. Data dari Komnas Perempuan menunjukkan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan dalam satu dekade terakhir cenderung meningkat. Bahkan, pada 2025 jumlah kasus yang tercatat menjadi yang tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.
Baca Juga: Kasus Kekerasan di Sekolah Meningkat, 57% di Antaranya Kekerasan Seksual
Berdasarkan data Komnas Perempuan, sepanjang periode 2016-2025 tercatat sebanyak 2.876.945 kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia. Pada 2016 terdapat 163.116 kasus, kemudian meningkat menjadi 230.881 kasus pada 2017 dan kembali naik menjadi 280.185 kasus pada 2018. Tren kenaikan berlanjut pada 2019 dengan jumlah 302.656 kasus.
Namun, pada 2020 terjadi penurunan menjadi 226.062 kasus. Penurunan ini tidak berlangsung lama karena pada 2021 jumlah kasus kembali melonjak menjadi 338.496 kasus dan sedikit meningkat menjadi 339.782 kasus pada 2022.
Pada 2023 jumlah kasus sempat menurun menjadi 289.111 kasus. Meski demikian, angka tersebut kembali meningkat pada 2024 dengan total 330.097 kasus. Puncaknya terjadi pada 2025 dengan total 376.529 kasus, atau naik 46.432 kasus atau sekitar 14,07% dibandingkan tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, menyebutkan bahwa bentuk kekerasan yang paling banyak terjadi sepanjang 2025 adalah kekerasan seksual sebanyak 22.848 kasus. Selanjutnya disusul kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan ekonomi.
"Bentuk kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi selama 2025 adalah kekerasan seksual sebanyak 22.848 kasus, diikuti kekerasan psikis sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, dan kekerasan ekonomi 5.942 kasus," ujarnya, mengutip, ANTARA (6/3/2026).
Di sisi lain, upaya penanganan kekerasan seksual sebenarnya telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Namun, sejumlah pihak menilai implementasi regulasi tersebut belum berjalan maksimal. Dalam praktiknya, penegakan hukum masih kerap menggunakan ketentuan pidana umum sehingga perlindungan terhadap korban dinilai belum sepenuhnya optimal.
Deputi Kesetaraan Gender Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Amurwani Dwi Lestariningsih, menjelaskan bahwa salah satu kendala dalam penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan adalah perbedaan perspektif dalam proses penanganan perkara. Menurutnya, sebagian aparat penegak hukum masih menggunakan ketentuan dalam KUHP dibandingkan memanfaatkan instrumen hukum yang tersedia dalam UU TPKS.
“Jika hanya menggunakan ketentuan pidana umum, hukuman bagi pelaku sering kali lebih ringan sementara korban menanggung beban yang jauh lebih besar. Padahal melalui UU TPKS, pelanggaran dapat dikenakan pasal yang lebih komprehensif,” ujarnya, mengutip, Media Indonesia (5/3/2026).
Melihat tren dalam sepuluh tahun terakhir, peningkatan kasus kekerasan terhadap perempuan menjadi pengingat bahwa upaya pencegahan, perlindungan korban dan pelapor, serta penegakan hukum perlu terus diperkuat. Dukungan dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan, hingga masyarakat diharapkan dapat membantu menekan angka kekerasan dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi perempuan.
Baca Juga: Angka Kekerasan terhadap Perempuan Naik pada 2025, Tertinggi dalam 1 Dekade
Sumber:
https://www.instagram.com/p/DVisXkxElAk/?igsh=dTlhcW1yODNncGx2