10 Provinsi dengan Penetapan Wilayah Adat Terbanyak pada 2026

Kalimantan Barat dan Jambi menjadi provinsi dengan penetapan wilayah adat terbanyak pada 2026, masing-masing mencatat 55 dan 53 penetapan.

10 Provinsi dengan Penetapan Wilayah Adat Terbanyak

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Wilayah adat adalah wilayah yang dikuasai dan dikelola secara turun-temurun oleh masyarakat adat, meliputi daratan, hutan, perairan, pesisir, hingga sumber daya alam di dalamnya. Penetapan wilayah adat menjadi bentuk pengakuan negara terhadap hak masyarakat adat melalui produk hukum daerah, sekaligus memberikan kepastian hukum atas wilayah yang mereka kelola.

Baca Juga: 10 Daerah dengan Upacara Adat Terbanyak di Jawa Barat, Cirebon Memimpin!

Berdasarkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), hingga 17 Maret 2026, terdapat 2.263 peta wilayah adat yang telah terdaftar dengan total luas mencapai 36,4 juta hektare. Wilayah tersebut tersebar di 32 provinsi dan 208 kabupaten/kota. Dari jumlah tersebut, sebanyak 399 peta wilayah adat dengan luas sekitar 7,46 juta hektare telah memperoleh status penetapan, yaitu pengakuan resmi melalui produk hukum daerah, baik berupa peraturan daerah maupun keputusan kepala daerah.

Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan penetapan wilayah adat terbanyak pada 2026. BRWA mencatat terdapat 55 penetapan dengan total luas wilayah adat yang telah diakui mencapai 740.385 hektare.

Di bawahnya terdapat Jambi dengan 53 penetapan yang mencakup area seluas 7.674 hektare. Meski jumlah penetapannya sedikit lebih banyak, luas wilayah adat yang telah ditetapkan di Kalimantan Barat jauh melampaui Jambi, menunjukkan adanya perbedaan skala wilayah yang diakui.

Sulawesi Selatan menempati posisi berikutnya dengan 34 penetapan yang mencakup 1.033.246 hektare. Aceh dan Bengkulu sama-sama mencatat 22 penetapan, namun luas wilayah adat yang telah ditetapkan berbeda cukup signifikan. Aceh memiliki luas penetapan mencapai 235.011 hektare, sedangkan Bengkulu sekitar 25.251 hektare.

Kalimantan Tengah mencatat 21 penetapan dengan luas 712.901 hektare, sementara Sulawesi Tengah memiliki jumlah penetapan yang sama dengan luas 351.904 hektare.

Di kawasan timur Indonesia, Papua mencatat 19 penetapan dengan luas wilayah adat sekitar 167.962 hektare. Maluku dan Papua Barat Daya masing-masing memiliki 16 penetapan, tetapi luas wilayah yang telah diakui berbeda cukup jauh, yakni 142.684 hektare di Maluku dan 936.332 hektare di Papua Barat Daya. Sementara itu, Sumatra Utara melengkapi daftar 10 besar dengan 14 penetapan yang mencakup luas wilayah adat 46.158 hektare.

Perbedaan antara jumlah penetapan dan luas wilayah menunjukkan bahwa banyaknya produk hukum yang diterbitkan tidak selalu sejalan dengan besarnya cakupan wilayah adat yang diakui. Di beberapa provinsi, satu penetapan dapat mencakup wilayah yang sangat luas, sedangkan di provinsi lain penetapan dilakukan terhadap wilayah yang relatif lebih kecil. Untuk itu, jumlah penetapan dan luas wilayah perlu dibaca secara bersamaan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai perkembangan pengakuan wilayah adat di Indonesia.

Baca Juga: Ada 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat di Indonesia 2025

Sumber:

https://brwa.or.id/news/read/826

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook