Ada 135 Kasus Perampasan Wilayah Adat di Indonesia 2025

Proyek pertambangan (69 kasus) mendominasi kejadian perampasan wilayah adat pada tahun 2025, disusul proyek perkebunan (34 kasus) dan infrastruktur (11 kasus).

7 Jenis Kasus Perampasan Wilayah Adat

(Tahun 2025)
Ukuran Fon:

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dalam laporannya bertajuk Catatan Akhir Tahun 2025 mengungkapkan bahwa terdapat 135 kasus perampasan wilayah adat di Indonesia sepanjang tahun 2025. Angka ini menunjukkan tren yang memburuk dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatatkan 121 peristiwa.

Pada tahun 2025, proyek ekstraktif tetap menjadi ancaman paling nyata bagi hak atas tanah tradisional. Sektor pertambangan mendominasi kejadian perampasan wilayah adat dengan 69 kasus yang merambah area seluas 1,06 juta hektare (ha).

Sementara itu, meski secara frekuensi berada di posisi kedua dengan 34 kasus, proyek perkebunan menjadi aktor dengan dampak kerusakan ruang hidup terluas yang mencapai 1,95 juta ha.

Baca Juga: Sudah Adakah Ruang Inklusif bagi Masyarakat Adat?

Di sisi lain, sengketa lahan juga dipicu oleh proyek infrastruktur yang mencatatkan 11 peristiwa dengan luas terdampak mencapai 264,3 ribu ha, sementara konsesi kehutanan melibatkan jumlah kasus yang sama dengan cakupan wilayah seluas 52,8 ribu ha.

Berikutnya, proyek energi tercatat telah terjadi sebanyak 5 kasus yang berdampak pada 16,7 ribu ha wilayah adat, disusul oleh konflik antara masyarakat adat dengan sektor pariwisata yang menyumbangkan 3 kasus dengan luas 17,4 ribu hektare.

Terakhir, meski proyek pertanian hanya mencatatkan 2 kasus, dampaknya sangat signifikan karena mencakup lahan seluas 699,7 ribu ha.

Sepanjang tahun 2025, sebanyak 109 komunitas adat terpaksa menjadi korban dalam upaya mempertahankan tanah leluhur mereka. Tidak berhenti di situ, tercatat 162 warga masyarakat adat mengalami tindakan kekerasan fisik hingga kriminalisasi.

Kini, harapan terbesar tertuju pada Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat. Organisasi masyarakat sipil mengharapkan RUU ini dapat segera disahkan paling lambat akhir tahun 2026 sebagai wujud pemenuhan janji negara dalam memberikan pengakuan dan perlindungan hukum yang menyeluruh.

“Kami hadir dengan harapan besar bahwa Undang-Undang Masyarakat Adat ini bisa segera disahkan paling lambat akhir tahun ini,” ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Rukka Sombolinggi dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Rukka menjelaskan bahwa RUU Masyarakat Adat telah melalui proses penyusunan naskah akademik yang panjang, mulai dari musyawarah adat di berbagai daerah hingga diskusi di perguruan tinggi dan forum publik.

Ia menilai urgensi pengesahan RUU itu semakin kuat di tengah berbagai krisis yang dihadapi saat ini, mulai dari krisis iklim, kemanusiaan, hingga sosial dan budaya.

“Peran masyarakat adat membuat kita masih bisa bernapas saat ini karena menjaga ekosistem terbaik yang ada di dunia,” ujarnya.

Oleh karena itu, ia menekankan bahwa peran tersebut membutuhkan pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah agar dapat terus berjalan secara optimal.

Baca Juga: Deforestasi Lahan Sawit di Papua Jadi Isu Lingkungan Prioritas Publik RI Awal 2026

Sumber:

https://www.aman.or.id/publication-documentation/330

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook