Kondisi ketenagakerjaan pekerja rumah tangga di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan mendasar, salah satunya terkait hak atas cuti tahunan.
Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2025 dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang diolah kembali oleh LPEM FEB UI, sebanyak 72,65% pekerja rumah tangga dilaporkan tidak menerima cuti tahunan dari pemberi kerja.
Angka ini jauh lebih besar dibandingkan dengan pekerja yang mendapatkan hak cuti, yang hanya mencapai 26,32%. Ketimpangan ini menggambarkan bahwa perlindungan kerja di sektor domestik masih relatif lemah, terutama jika dibandingkan dengan sektor formal yang umumnya telah memiliki aturan ketenagakerjaan yang lebih jelas.
Baca Juga: 74% Publik Pilih Tak Pakai Asisten Rumah Tangga
Tidak hanya itu, intensitas kerja dari pekerja rumah tangga juga cukup tinggi dibanding standar umum di sektor formal. Pekerja rumah tangga rata-rata bekerja 9,8 jam per hari, jauh di atas ketentuan jam kerja normal dalam undang-undang ketenagakerjaan yang menetapkan 7-8 jam per hari atau 40 jam dalam satu minggu kerja.
Pekerja rumah tangga kerap tidak memiliki batas waktu kerja yang jelas. Aktivitas kerja bisa tersebar sepanjang hari, dengan jeda istirahat yang tidak selalu terdefinisi formal. Tidak adanya mekanisme jam masuk dan jam pulang membuat durasi kerja berpotensi lebih intens.
Pekerja domestik juga bekerja sepanjang minggu, dari Senin sampai Minggu, tanpa adanya libur. Minimnya pemberian cuti tahunan berpotensi berdampak pada kesejahteraan pekerja. Tanpa waktu istirahat yang cukup, pekerja rentan mengalami kelelahan fisik maupun mental. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat memengaruhi produktivitas serta kualitas hidup secara keseluruhan.
Di tengah meningkatnya perhatian terhadap isu perlindungan pekerja domestik, data ini menjadi pengingat penting bagi berbagai pihak, baik pemerintah, pemberi kerja, maupun masyarakat, untuk mendorong praktik kerja yang lebih adil dan manusiawi.
Baca Juga: 14% Perempuan Indonesia Jadi Pencari Nafkah Utama Keluarga
Sumber:
https://lpem.org/perlindungan-pekerja-rumah-tangga-di-indonesia-progres-kebijakan-dan-tantangan-implementasi-labor-market-brief-april-2026/