Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepri telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kepri 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Kepri, Kota Batam tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp5.357.982 yang tertera dalam SK Gubernur Kepri Nomor 1332 Tahun 2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak Rp368.382 atau sama dengan 7,38% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang tercatat Rp4.989.600.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Sumatra Selatan 2026
Sementara itu, terdapat dua kabupaten yang tidak mengusulkan upah minimumnya sehingga memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Kepri 2026, yaitu Lingga dan Natuna.
Mengacu pada SK Gubernur Kepri Nomor 1327 Tahun 2025, besaran UMP Kepri 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.879.520. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,06% atau setara dengan Rp255.866 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.623.654.
“Dengan penetapan upah minimum yang terukur dan berkeadilan, Pemprov Kepri berharap dapat mendorong kesejahteraan pekerja, meningkatkan produktivitas, serta menjaga iklim investasi yang kondusif,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Kepri, Diky Wijaya dalam jumpa pers di Gedung Daerah Tanjungpinang, Rabu (24/12/2025).
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Kepri, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Batam: Rp5.357.982
- Kabupaten Bintan: Rp4.583.221
- Kabupaten Kepulauan Anambas: Rp4.279.851
- Kabupaten Karimun: Rp4.241.935
- Kota Tanjungpinang: Rp3.879.520
- Kabupaten Lingga: Rp3.879.520
- Kabupaten Natuna: Rp3.879.520
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Baca Juga: Minat Kerja di Jepang? Rerata Gajinya Sentuh Rp17 Juta per Bulan
Sumber:
https://www.kepriprov.go.id/siaran-pers/832-rilis-diskominfo-xii-2025