Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Selatan (Sumsel) melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumsel 2026 dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Sumsel, Kota Palembang tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi, dengan angka Rp4.192.837 yang tertera dalam SK Gubernur Sumsel Nomor 982/KPTS/DISNAKERTRANS/2025. Nominal UMK di ibu kota provinsi ini mengalami kenaikan sebanyak Rp276.202 atau sama dengan 7% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp3.916.635.
Baca Juga: UMK Kalimantan Utara 2026: Kota Tarakan Tembus Rp4,74 Juta
Sementara itu, terdapat sembilan wilayah administrasi yang memiliki besaran UMK yang mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel 2026, mencakup Kota Lubuklinggau, Kota Pagar Alam, Kota Prabumulih, Kabupaten (Kab.) Empat Lawang, Kab. Ogan Ilir, Kab. Ogan Komering Ilir (OKI), Kab. Ogan Komering Ulu (OKU), Kab. OKU Selatan, dan Kab. Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Mengacu pada SK Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/DISNAKERTRANS/2025, besaran UMP Sumsel 2026 telah ditetapkan sebesar Rp3.942.963. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,1% atau setara dengan Rp261.392 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.681.571.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Sumsel, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Palembang: Rp4.192.837
- Kabupaten Muara Enim: Rp4.178.363
- Kabupaten Musi Rawas: Rp4.058.812
- Kabupaten Musi Rawas Utara: Rp4.047.385
- Kabupaten Lahat: Rp4.041.420
- Kabupaten Musi Banyuasin: Rp4.039.054
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur: Rp3.993.676
- Kabupaten Banyuasin: Rp3.976.492
- Kota Lubuklinggau: Rp3.942.963
- Kota Pagar Alam: Rp3.942.963
- Kota Prabumulih: Rp3.942.963
- Kabupaten Empat Lawang: Rp3.942.963
- Kabupaten Ogan Ilir: Rp3.942.963
- Kabupaten Ogan Komering Ilir: Rp3.942.963
- Kabupaten Ogan Komering Ulu: Rp3.942.963
- Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan: Rp3.942.963
- Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir: Rp3.942.963
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Daftar UMK Riau 2026, Kota Dumai Jadi yang Tertinggi
Sumber:
https://disnakertrans.sumselprov.go.id/ppid