Nilai Ambang Batas SKD Sekolah Kedinasan Tahun 2026

Pemerintah resmi menetapkan skor kumulatif 550 sebagai nilai maksimal bagi peserta seleksi sekolah kedinasan tahun 2026.

Nilai Ambang Batas SKD Jalur Reguler

(Tahun 2026)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 406 Tahun 2026 sebagai panduan utama kelulusan ujian tertulis. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis komputer dengan metode Computer Assisted Test (CAT) berdurasi 100 menit ini akan menjadi gerbang penyaring utama yang wajib dilewati oleh seluruh peserta.

Dalam ujian yang menuntut konsentrasi tinggi ini, para pelamar akan dihadapkan pada total 110 butir soal dengan sistem pembobotan nilai yang sangat spesifik. Melalui perpaduan seluruh materi pengujian tersebut, skor maksimal kumulatif tertinggi yang dapat dikumpulkan oleh seorang peserta secara sempurna menembus angka 550 poin.

Kelompok ujian pertama adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal. Pada bagian ini, jawaban benar bernilai lima poin dan tidak ada pengurangan nilai untuk jawaban yang salah atau kosong. Materi wawasan kebangsaan ini secara krusial mengukur penguasaan para peserta mengenai pilar negara, tingkat nasionalisme, integritas, hingga penerapan tata bahasa negara beserta semangat bela negara.

Baca Juga: Rincian Lengkap 4.770 Kuota Sekolah Kedinasan Tahun 2026, IPDN Mendominasi

Skema penilaian serupa juga berlaku untuk 35 butir soal Tes Intelegensia Umum (TIU). Ujian ini difokuskan untuk menguji kemampuan verbal melalui penalaran analogi dan silogisme analitis. Selain itu, bagian ini juga menakar ketajaman logika numerik untuk berhitung deret hingga perbandingan kuantitatif, serta mengukur logika figural yang esensial bagi pemecahan masalah aparatur negara.

Tantangan terbesar yang menuntut ketelitian ekstra terletak pada Tes Karakteristik Pribadi (TKP) yang memuat 45 butir soal. Sistem penilaian pada sub-tes ini menggunakan skala gradasi mulai dari angka satu hingga lima untuk setiap pilihan jawaban yang tersedia. Instrumen ini sangat penting untuk menjaring perilaku pelayanan publik, jejaring kerja, adaptasi sosial budaya, pemanfaatan teknologi informasi, hingga sikap teguh anti radikalisme.

Bagi para pelamar yang mendaftar melalui jalur reguler, pemenuhan skor minimal kelulusan menjadi syarat mutlak agar tidak tereliminasi di babak awal. Sesuai dengan matriks kelulusan yang berlaku, peserta wajib mengamankan nilai minimal 65 untuk wawasan kebangsaan, skor 80 untuk intelegensia umum, serta nilai 156 untuk karakteristik pribadi.

Tingginya angka kelulusan minimal ini juga diiringi dengan aturan pemeringkatan jika terjadi nilai kembar pada batas kuota tiga kali formasi instansi. Apabila total akumulasi nilai SKD milik beberapa peserta sama, panitia akan mengurutkan kelulusan berdasarkan nilai TKP tertinggi, disusul oleh TIU, dan terakhir TWK.

Ketatnya persaingan ini menuntut peserta tidak sekadar memburu skor tinggi, melainkan wajib taktis mengatur waktu agar ketiga materi ujian melampaui batas minimal secara serentak.

Baca Juga: Ragam Bentuk Perguruan Tinggi di Indonesia, Sekolah Tinggi Terbanyak

Sumber:

https://jdih.menpan.go.id/dokumen-hukum/keputusan-menteri-pendayagunaan-aparatur-negara-dan-reformasi-birokrasi-nomor-406-tahun-2026-tentang-2121

Demas Reyhan Adritama
Ditulis oleh Demas Reyhan Adritama

IT & Sports Enthusiast

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc