Terlibat 54 Peristiwa Pelanggaran Kebebasan Sipil, Polri Masih Jadi Pelaku Utama per Semester I 2026

Polri masih menjadi institusi pelaku pelanggaran kebebasan sipil nomor 1 per Semester I 2026, terlibat hingga 54 peristiwa.

Daftar Institusi Pelaku Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia

(Semester I 2026)

Ruang di mana masyarakat mendapatkan kebebasan fundamental yang sebenarnya dijamin melalui kerangka Hak Asasi MAnusia (HAM) dan hukum (konstitusional) diasosiasikan sebagai ruang-waktu sipil (civic spacetime). Ruang sipil menjadi salah satu indikator kesehatan demokrasi, karena dalam ruang, sipil setiap orang dapat berkumpul, berorganisasi, berserikat, dan berekspresi tanpa terancam akan sesuatu.

Namun, fenomena penyusutan ruang sipil semakin nyata di bawah kepemimpinan rezim Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Dalam laporan Laporan Kebebasan Sipil Semester I 2026 oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) disebutkan bahwa pendekatan yang militerisme selalu hadir ketika publik mengkritisi kinerja pejabat publik dan rezim.

Setelah melakukan pemantauan sejak Januari hingga Juni 2026 melalui beberapa variabel seperti sebaran wilayah peristiwa, institusi pelaku, jenis pelanggaran, latar belakang isu, kategori korban, dan dampak pelanggaran, KontraS mencatat bahwa terjadi 111 peristiwa pelanggaran kebebasan sipil sepanjang Semester I 2026, menyebabkan 199 orang ditangkap, 51 orang terluka, dan satu orang meninggal dunia.

Baca Juga: Intimidasi Jadi Pelanggaran Kebebasan Sipil Terbanyak pada Semester I 2026

Tindakan intimidasi terhadap masyarakat sipil banyak terjadi dalam kurun waktu tersebut, jumlahnya mencapai 35 peristiwa. Hal ini mengindikasikan adanya pergeseran pola serangan yang sebelumnya represif menjadi lebih sistematis yang bahkan menggunakan instrumen hukum yang dikriminalisasi.

Jika dilihat berdasarkan asal institusi pelaku, kepolisian masih menjadi aktor dengan angka pelanggaran kebebasan sipil tertinggi, keterlibatannya mencapai 54 peristiwa pada Semester I 2026, diikuti oleh Organisasi dan Tata Kerja (OTK) sebanyak 35 peristiwa.

Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pemerintah (eksekutif) berada di urutan ketika dengan jumlah peristiwa yang sama, yakni 10. Sementara itu, Organisasi Massa (Ormas) mencapai sembilan peristiwa dan swasta sebanyak enam peristiwa.

Tidak hanya sampai situ, institusi pelaku pelanggaran kebebasan sipil bahkan sampai ke ranah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), menyebabkan lima peristiwa.

Adapun institusi pendidikan tinggi memiliki keterlibatan terhadap tiga peristiwa pelanggaran kebebasan sipil. Pelaku institusi tersebut berkaitan erat dengan peristiwa pelanggaran kebebasan sipil saat mahasiswa di Mataram yang ingin melakukan penayangan bersama film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita.”

Lebih lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terlibat sebanyak dua peristiwa pelanggaran kebebasan sipil.

Menutup daftar institusi pelaku pelanggaran kebebasan sipil Semester I 2026, pemerintah (legislatif) dan pemerintah (yudikatif) terlibat masing-masing satu peristiwa.

Baca Juga: Demokrasi Global Menurun, 44 Negara Alami Penyensoran Media oleh Pemerintah

Sumber:

https://kontras.org/pemantauan-situasi-kebebasan-sipil-di-indonesia-periode-semester-1-januari-juni-2026/

Zalfa Ronaa
Ditulis oleh Zalfa Ronaa

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc