Perkembangan Rata-Rata Upah per Jam di Indonesia 2020-2025
Rata-rata upah pekerja Indonesia berada di angka Rp20.030 per jam pada 2025, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp19.009 per jam.
Perkembangan Rata-Rata Upah per Jam di Indonesia
(Tahun 2020-2025)
Unduh
Upah menjadi salah satu indikator penting untuk melihat kondisi ekonomi pekerja serta perubahan nilai tenaga kerja dari waktu ke waktu. Selain melihat besaran pendapatan bulanan, rata-rata upah per jam dapat memberikan gambaran mengenai imbalan yang diterima pekerja berdasarkan waktu kerja yang dijalankan.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata upah pekerja Indonesia berada di angka Rp20.030 per jam pada 2025. Nilainya naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp19.009 per jam.
Baca Juga: 25% Penduduk Indonesia Punya Jam Kerja Berlebih
Dalam enam tahun terakhir, rata-rata upah per jam pekerja Indonesia cenderung fluktuatif.
Pada 2020, nilainya mencapai Rp17.696 per jam, yang kemudian naik menjadi Rp18.089 per jam pada 2021. Memasuki tahun 2022, rata-rata upah per jam pekerja Indonesia turun menjadi Rp17.542 per jam, jadi yang terendah selama periode pengamatan.
Berselang setahun setelahnya, rata-rata upah pekerja Indonesia naik menjadi Rp19.027 per jam, sebelum kembali turun pada 2024. Pada tahun 2025, untuk pertama kalinya rata-rata upah pekerja Indonesia tembus Rp20 ribu.
Jika dibandingkan dengan 2020, nilai upah per jam pekerja Indonesia telah meningkat sekitar Rp2.334 atau bertambah sekitar 13,2% dalam kurun waktu enam tahun.
Perubahan rata-rata upah pekerja sangat dipengaruhi oleh dinamika ekonomi dan kondisi pasar kerja. Penurunan pada 2022, misalnya, terjadi setelah periode pemulihan ekonomi pascapandemi yang turut memengaruhi aktivitas usaha dan pola pekerjaan di berbagai sektor.
Rata-rata upah nasional ini juga belum sepenuhnya menggambarkan kondisi seluruh pekerja di Indonesia. Perbedaan karakteristik ekonomi, struktur industri, tingkat produktivitas, serta komposisi pekerjaan di setiap wilayah dapat menyebabkan variasi besaran upah antar daerah.
Wilayah dengan aktivitas ekonomi yang lebih terkonsentrasi pada sektor bernilai tambah tinggi cenderung memiliki tingkat upah yang berbeda dibandingkan daerah dengan dominasi sektor informal atau pekerjaan berproduktivitas lebih rendah.
Baca Juga: Pekerja RI Rata-Rata Kerja 41 Jam Seminggu
Sumber:
https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTE3MiMy/upah-rata---rata-per-jam-pekerja-menurut-provinsi.html
Ditulis oleh Agnes Z. Yonatan
Jurnalis data GoodStats Data
Bagikan statistik ini:
Artikel Terkait
Sebaran Penduduk Jakarta Menurut Agama yang Dianut
10 Provinsi Paling Rukun Beragama 2025, Kalimantan Utara Teratas
5 Sup Terbaik di Asia Versi Taste Atlas, Ada Soto Betawi!