10 Provinsi dengan Upah Rata-Rata per Jam Terendah 2025

NTB jadi provinsi dengan rerata upah buruh terendah pada 2025, sebesar Rp14.449 per jam.

10 Provinsi dengan Upah Rata-Rata per Jam Terendah

(Tahun 2025)

Besaran upah di Indonesia berbeda-beda antarwilayah, dipengaruhi oleh kondisi ekonomi, struktur industri, hingga karakteristik lapangan kerja di masing-masing daerah. Pada 2025, rata-rata pekerja di Indonesia menerima upah sebesar Rp20.030 per jam, naik dari tahun lalu yang sebesar Rp19.009. 

Provinsi dengan rerata upah pekerja terendah pada 2025 dipegang oleh Nusa Tenggara Barat (NTB), dengan upah sebesar Rp14.449 per jam.

Rendahnya rata-rata upah di NTB tidak terlepas dari karakteristik ekonomi daerah yang masih banyak bergantung pada sektor dengan produktivitas tenaga kerja relatif rendah, seperti pertanian, perkebunan, dan usaha mikro.

Meskipun NTB memiliki sektor unggulan seperti pariwisata dan pertambangan, sebagian besar lapangan kerja masyarakat masih berada pada sektor yang memiliki tingkat pendapatan lebih terbatas.

Baca Juga: 25% Penduduk Indonesia Punya Jam Kerja Berlebih

Posisinya kemudian diikuti oleh Jawa Tengah dengan Rp15.110 per jam dan Lampung sebesar Rp15.523 per jam. Meski Jawa Tengah merupakan salah satu pusat industri nasional, padatnya jumlah pekerja di sektor manufaktur, pertanian, dan sektor informal turut berpengaruh pada rata-rata upah pekerjanya.

Sementara itu, perekonomian di Lampung masih banyak ditopang sektor pertanian, perkebunan, dan pengolahan hasil alam. Sektor-sektor tersebut memang mampu menyerap banyak tenaga kerja, namun tingkat upah rata-ratanya cenderung lebih rendah dibandingkan sektor jasa modern atau industri bernilai tambah tinggi.

Daftar lima besar dilengkapi oleh Jawa Timur yang rerata upah pekerjanya sebesar Rp16.446 dan Gorontalo dengan Rp17.062 per jam.

Di urutan keenam provinsi dengan rata-rata upah buruh terendah terdapat Sumatra Utara dengan Rp17.108 per jam, diikuti Sumatra Barat (17.590 per jam), Sulawesi Barat (18.085 per jam), Nusa Tenggara Timur (18.227 per jam), dan DI Yogyakarta (Rp18.256 per jam).

Baca Juga: Pekerja RI Rata-Rata Kerja 41 Jam Seminggu

Sumber:

https://www.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTE3MiMy/upah-rata---rata-per-jam-pekerja-menurut-provinsi.html

Agnes Z. Yonatan
Ditulis oleh Agnes Z. Yonatan

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc