Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1164/XII/2025 yang ditandatangani pada 23 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Riau 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Riau, Kota Dumai tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp4.431.175. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp312.516 atau sama dengan 7,59% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp4.118.659.
Baca Juga: Daftar UMK Sumatra Utara 2026, Kota Medan Naik 8%
Sementara itu, terdapat dua kabupaten di Riau yang belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga besaran upah minimumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau 2026, yaitu Indragiri Hilir dan Kepulauan Meranti.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menetapkan besaran UMP 2026 senilai Rp3.780.496. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,74% atau setara dengan Rp271.720 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.508.776.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Roni Rakhmat mengungkapkan penetapan UMP dan UMK dilakukan berdasarkan sidang Dewan Pengupahan Provinsi dan 12 Kabupaten/Kota se-Riau yang mengacu petunjuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
"Kami berharap ini menjadi keputusan yang adil. Pekerja terlindungi, dunia usaha tetap berjalan, dan iklim ekonomi Riau tetap kondusif," harapnya ketika mengumumkan besaran UMP dan UMK Riau 2026 di Pekanbaru, Selasa (23/12/2025).
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Riau, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Dumai: Rp4.431.175
- Kabupaten Bengkalis: Rp4.155.318
- Kabupaten Siak: Rp4.001.327
- Kota Pekanbaru: Rp3.998.179
- Kabupaten Indragiri Hulu: Rp3.988.406
- Kabupaten Kuantan Singingi: Rp3.949.467
- Kabupaten Kampar: Rp3.898.211
- Kabupaten Pelalawan: Rp3.894.260
- Kabupaten Rokan Hulu: Rp3.819.353
- Kabupaten Rokan Hilir: Rp3.783.053
- Kabupaten Indragiri Hilir: Rp3.780.496
- Kabupaten Kepulauan Meranti: Rp3.780.496
Besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: UMK Kalimantan Utara 2026: Kota Tarakan Tembus Rp4,74 Juta
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1gsXw8uMJcEi712XiwSphCFNcmR59CCZI/view