Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Sumut, Kota Medan tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp4.335.198. Nominal ini mengalami pertumbuhan sebesar 8% atau naik sebanyak Rp321.126 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp4.014.072.
Baca Juga: Miris, 38% Pekerja RI Digaji Kurang dari Rp2 Juta per Bulan
Sementara itu, terdapat 11 wilayah administrasi di Sumut yang belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga besaran upah minimumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026, mencakup Kota Gunungsitoli, Kota Pematangsiantar, Kabupaten (Kab.) Dairi, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Pakpak Bharat, dan Kab. Samosir.
Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/896/KPTS/2025 telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,9% atau setara dengan Rp236.412 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.992.559.
“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, PR (pekerjaan rumah) kita menjaga kondusivitas. Dari kondusivitas bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha. Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” harap Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (19/12/2025).
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Sumatra Utara, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Medan: Rp4.335.198
- Kabupaten Deli Serdang: Rp4.041.543
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
- Kabupaten Karo: Rp3.843.153
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
- Kota Sibolga: Rp3.668.667
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.605.983
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.555.900
- Kabupaten Asahan: Rp3.531.361
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
- Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856
- Kabupaten Padang Lawas: Rp3.478.237
- Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803
- Kabupaten Toba: Rp3.404.422
- Kabupaten Langkat: Rp3.402.892
- Kota Binjai: Rp3.367.913
- Kabupaten Simalungun: Rp3.351.403
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.307.618
- Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.958
- Kota Gunungsitoli: Rp3.228.971
- Kota Pematangsiantar: Rp3.228.971
- Kabupaten Dairi: Rp3.228.971
- Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp3.228.971
- Kabupaten Nias: Rp3.228.971
- Kabupaten Nias Barat: Rp3.228.971
- Kabupaten Nias Selatan: Rp3.228.971
- Kabupaten Nias Utara: Rp3.228.971
- Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp3.228.971
- Kabupaten Pakpak Bharat: Rp3.228.971
- Kabupaten Samosir: Rp3.228.971
Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1xbOXfeXgXHG09zdTlSs_7mFYVXkJcQxU/view