Daftar UMK Sumatra Utara 2026, Kota Medan Naik 8%

Kota Medan menjadi daerah dengan UMK 2026 tertinggi di Sumatra Utara, yaitu menyentuh Rp4.335.198 atau naik sebesar 8% dari tahun sebelumnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Sumatra Utara

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Sumatra Utara (Sumut) Nomor 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Sumut 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.

Dari seluruh daerah yang ada di Sumut, Kota Medan tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp4.335.198. Nominal ini mengalami pertumbuhan sebesar 8% atau naik sebanyak Rp321.126 jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang nilainya Rp4.014.072.

Baca Juga: Miris, 38% Pekerja RI Digaji Kurang dari Rp2 Juta per Bulan

Sementara itu, terdapat 11 wilayah administrasi di Sumut yang belum memiliki Dewan Pengupahan sehingga besaran upah minimumnya mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut 2026, mencakup Kota Gunungsitoli, Kota Pematangsiantar, Kabupaten (Kab.) Dairi, Kab. Humbang Hasundutan, Kab. Nias, Kab. Nias Barat, Kab. Nias Selatan, Kab. Nias Utara, Kab. Padang Lawas Utara, Kab. Pakpak Bharat, dan Kab. Samosir.

Adapun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut melalui Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/896/KPTS/2025 telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 7,9% atau setara dengan Rp236.412 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.992.559.

“Baik dari serikat buruh dan juga para asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan sudah tercapai, PR (pekerjaan rumah) kita menjaga kondusivitas. Dari kondusivitas bekerja, dan juga beraktivitas di bidang usaha. Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama untuk menyejahterakan seluruh masyarakat,” harap Gubernur Sumut, Muhammad Bobby Afif Nasution saat temu pers di Lobby Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut, Medan, Jumat (19/12/2025).

Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Sumatra Utara, diurutkan dari tertinggi ke terendah:

  1. Kota Medan: Rp4.335.198
  2. Kabupaten Deli Serdang: Rp4.041.543
  3. Kabupaten Batu Bara: Rp3.970.000
  4. Kabupaten Karo: Rp3.843.153
  5. Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.748.181
  6. Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.690.000
  7. Kota Sibolga: Rp3.668.667
  8. Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.605.983
  9. Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.603.415
  10. Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.567.941
  11. Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.555.900
  12. Kabupaten Asahan: Rp3.531.361
  13. Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.509.004
  14. Kota Tanjungbalai: Rp3.496.856
  15. Kabupaten Padang Lawas: Rp3.478.237
  16. Kota Padangsidimpuan: Rp3.416.803
  17. Kabupaten Toba: Rp3.404.422
  18. Kabupaten Langkat: Rp3.402.892
  19. Kota Binjai: Rp3.367.913
  20. Kabupaten Simalungun: Rp3.351.403
  21. Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.307.618
  22. Kota Tebing Tinggi: Rp3.229.958
  23. Kota Gunungsitoli: Rp3.228.971
  24. Kota Pematangsiantar: Rp3.228.971
  25. Kabupaten Dairi: Rp3.228.971
  26. Kabupaten Humbang Hasundutan: Rp3.228.971
  27. Kabupaten Nias: Rp3.228.971
  28. Kabupaten Nias Barat: Rp3.228.971
  29. Kabupaten Nias Selatan: Rp3.228.971
  30. Kabupaten Nias Utara: Rp3.228.971
  31. Kabupaten Padang Lawas Utara: Rp3.228.971
  32. Kabupaten Pakpak Bharat: Rp3.228.971
  33. Kabupaten Samosir: Rp3.228.971

Baca Juga: UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta

Sumber:

https://drive.google.com/file/d/1xbOXfeXgXHG09zdTlSs_7mFYVXkJcQxU/view

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook