UMK Kalimantan Timur 2026: Kabupaten Berau Tertinggi Capai Rp4,39 Juta

UMK Kabupaten Berau mencapai Rp4,39 juta, tertinggi di Kalimantan Timur, sedangkan Kabupaten Paser terendah (Rp3,77 juta).

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur

(Tahun 2026)
Ukuran Fon:

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten/Kota tahun 2026 sebagai pedoman pengupahan di daerah. Penetapan tersebut tertuang dalam Pengumuman Gubernur Kalimantan Timur Nomor 500.15.14.1/5096/DTKT.Srk-IV/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026.

Penetapan UMK 2026 ini didasarkan pada berbagai regulasi ketenagakerjaan, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, serta data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Baca Juga: 52% Pekerja Indonesia Punya Gaji di Bawah UMP pada Awal 2025

Berdasarkan ketetapan tersebut, Kabupaten Berau mencatatkan UMK tertinggi pada tahun 2026 dengan nilai mencapai Rp4.391.337. Capaian ini menunjukkan kuatnya aktivitas ekonomi di Berau yang ditopang oleh sektor pertambangan, pariwisata, serta sektor pendukung lainnya. Sementara itu, UMK terendah di Kalimantan Timur tahun 2026 ditetapkan di Kabupaten Paser sebesar Rp3.776.998.

Berikut adalah daftar UMK 2026 untuk setiap kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang disusun dari tertinggi hingga terendah:

  1. Kabupaten Berau: Rp4.391.337
  2. Kabupaten Kutai Barat: Rp4.231.617
  3. Kabupaten Penajam Paser Utara: Rp4.181.131
  4. Kabupaten Kutai Timur: Rp4.067.436
  5. Kabupaten Kutai Kartanegara: Rp3.991.797
  6. Kota Samarinda: Rp3.983.882
  7. Kota Balikpapan: Rp3.856.694
  8. Kota Bontang: Rp3.799.480
  9. Kabupaten Paser: Rp3.776.998

Selain UMK, Gubernur Kaltim juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 untuk sejumlah sektor strategis. Sektor industri kimia dasar dan pertambangan gas alam di Kota Bontang menjadi yang tertinggi dengan UMSK mencapai Rp4.975.637 per bulan. Sementara sektor industri perkebunan sawit di Kabupaten Paser memiliki UMSK terendah yaitu Rp3.810.018.

Seluruh ketentuan UMK dan UMSK tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan wajib dipatuhi oleh seluruh perusahaan sebagai bentuk perlindungan bagi para pekerja.

Baca Juga: Simak Daftar UMK Jawa Barat 2026

Sumber: 

https://www.niaga.asia/wp-content/uploads/2025/12/UPAH-MINIMUM-KABUPATEN-KOTA-DAN-UPAH-MINIMUM-SEKORAL-KABUPATEN-KOTA-SE-KALTIM-TAHUN-2026.pdf

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook