24% Siswa Indonesia Jadi Korban Perundungan di Sekolah pada 2025

Menurut hasil PISA 2025, sebanyak 24,1% siswa Indonesia pernah mengalami segala bentuk perundungan, mulai dari ejekan, ancaman, hingga kekerasan fisik.

Persentase Siswa Indonesia yang Mengalami Perundungan

(PISA 2025)

Suasana dan lingkungan sekolah memiliki peran penting dalam membentuk perilaku siswa dalam proses pembelajaran serta mendukung keberhasilan akademik. Lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif dapat menciptakan rasa nyaman bagi siswa sehingga mereka lebih mampu mengikuti proses belajar dan mencapai prestasi akademik yang lebih baik.

Perundungan, fisik maupun siber yang dialami siswa dapat mengurangi rasa aman dan rasa memiliki (sense of belonging) di sekolah dalam jangka panjang.

Berdasarkan publikasi Programme for International Student Assessment (PISA) Result 2025 oleh Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), 20% siswa dari negara anggota OECD rata-rata mengaku menjadi korban perundungan setidaknya beberapa kali setiap bulan pada tahun 2025.

Perundungan tersebut kebanyakan terjadi kepada anak laki-laki yang kurang beruntung secara sosial-ekonomi dibandingkan siswa perempuan dan siswa yang beruntung.

Dari 91 negara dan wilayah ekonomi yang dianalisis OECD pada tahun 2025, dilaporkan bahwa prevalensi perundungan meningkat di mayoritas negara dan ekonomi jika dibandingkan dengan hasil PISA tahun 2022, namun masih lebih rendah dibanding tahun 2018.

Baca Juga: PISA 2025 Ungkap Kemampuan Adaptasi Kognitif Siswa Indonesia

Di Indonesia sendiri, sebanyak 24,1% responden siswa mengaku pernah mengalami segala bentuk perundungan. Berikutnya, 15,2% pernah mengalami perundungan berupa ejekan atau olokan dan 11,6% menjadi korban penyebaran rumor buruk.

Adapun penyebaran informasi pribadi daring tanpa izin dirasakan oleh 7% responden siswa Indonesia, tertinggi ketujuh secara global.

Meskipun persentasenya kecil, adanya penyebaran informasi daring tanpa izin telah mencerminkan perundungan yang menjurus ke konteks teknologi digital dan penggunaan media sosial, yang biasa dikenal sebagai cyberbullying.

Kendati demikian, perundungan siber relatif lebih rendah daripada jenis perundungan lainnya. Di negara anggota OECD, hanya 3% siswa yang melaporkan bahwa informasi pribadinya dipublikasikan secara daring tanpa izin.

Menutup daftar bentuk perundangan yang dirasakan siswa Indonesia pada tahun 2025, perundungan fisik seperti didorong atau dipukul serta ancaman dari siswa lain masing–masing mendapatkan persentase sebesar 5,6% dan 3,2%.

Data ini menunjukan bahwa persentase siswa Indonesia yang mengalami perundungan masih tergolong tinggi, karena berada di atas rata-rata negara OECD.

Baca Juga: PISA 2025 Sebut Siswa Indonesia Nyaman Berada di Lingkungan Sekolah

Sumber:

https://www.oecd.org/en/publications/pisa-2025-results-volume-i_73451bc5-en.html

Zalfa Ronaa
Ditulis oleh Zalfa Ronaa

Jurnalis data GoodStats Data

Lupa Sandi?

atau masuk dengan akun media sosial

Esc