Mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 yang ditandatangani pada 24 Desember 2025, besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jawa Barat 2026 telah ditetapkan dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Dari seluruh daerah yang ada di Jawa Barat, Kota Bekasi tercatat memiliki UMK 2026 tertinggi dengan angka Rp5.999.443. Nominal ini mengalami kenaikan sebanyak Rp308.690 atau sama dengan 5,42% jika dibandingkan dengan besaran UMK 2025 yang besarnya Rp5.690.753.
Sementara itu, UMK 2026 terendah di Jawa Barat dimiliki oleh Kabupaten Pangandaran, dengan besar Rp2.351.250. Meski begitu, pertumbuhannya justru melampaui UMK Kota Bekasi, yaitu sebesar 5,83% atau bertambah sebanyak Rp129.526 dari yang sebelumnya Rp2.221.724 pada tahun lalu.
Baca Juga: Jakarta Jadi Provinsi dengan Upah Buruh Tertinggi per Agustus 2025
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Jawa Barat, diurutkan dari tertinggi ke terendah:
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Adapun besaran ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMK, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025 juga telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2026, yaitu sebesar Rp2.317.601. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 5,77% atau setara dengan Rp126.363 dari tahun sebelumnya senilai Rp2.191.238.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah per Agustus 2025
Sumber:
https://www.slideshare.net/slideshow/surat-keputusan-gubernur-umk-dan-umsk-jawa-barat-tahun-2026-kilaskerja-com-pdf/284818430#3