Ketimpangan ekonomi masih menjadi persoalan besar di Indonesia. Di tengah kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan biaya hidup, sejumlah pejabat publik justru tercatat memiliki kekayaan fantastis hingga triliunan rupiah. Fenomena ini kembali disorot oleh Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melalui publikasi Republik Oligarki: Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026.
Studi tersebut menggunakan pendekatan kuantitatif dengan analisis data sekunder yang bersumber dari statistik resmi, laporan lembaga internasional, data Forbes, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Penelitian ini berfokus pada distribusi pendapatan, distribusi kekayaan, tingkat kemiskinan, serta kekayaan pejabat negara di level eksekutif dan legislatif.
Baca Juga: Isu Reshuffle Kabinet Kembali Menguat, Ini Jejak Menteri yang Pernah Diganti di Era Prabowo
Berdasarkan hasil pengolahan data CELIOS, Widiyanti Putri Wardhana menjadi pejabat publik terkaya di Kabinet Merah Putih dengan total kekayaan mencapai Rp5.435,83 miliar. Jumlah tersebut terpaut cukup jauh dari pejabat lain di bawahnya.
Posisi kedua ditempati Sakti Wahyu Trenggono dengan kekayaan Rp2.440,11 miliar, diikuti Erick Thohir sebesar Rp2.414,31 miliar. Sementara itu, Prabowo Subianto berada di urutan keempat dengan total kekayaan Rp2.062,24 miliar.
Nama lain yang masuk daftar adalah Maruarar Sirait dengan kekayaan Rp1.554 miliar, Otto Hasibuan sebesar Rp1.526,31 miliar, serta Setiawan Ichlas dengan Rp1.518,77 miliar. Di bawahnya terdapat Luhut Binsar Pandjaitan sebesar Rp1.509,13 miliar dan Amran Sulaiman Rp1.382,90 miliar. Adapun Muhamad Mardiono menempati posisi kesepuluh dengan total kekayaan Rp1.151,19 miliar.
Besarnya kekayaan para pejabat publik ini kembali memunculkan diskusi mengenai ketimpangan ekonomi dan relasi antara kekuasaan dengan kepemilikan modal. Meski demikian, data yang tercantum dalam LHKPN belum tentu sepenuhnya merepresentasikan kondisi sebenarnya. Instrumen tersebut masih menyisakan kemungkinan adanya aset yang tidak dilaporkan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Oleh karena itu, angka kekayaan yang dipublikasikan dapat dianggap sebagai batas minimum dari total aset yang dimiliki para pejabat tersebut.
Publikasi ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan transparansi dalam penyelenggaraan negara. Keterbukaan data kekayaan pejabat diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel.
Baca Juga: Korupsi Jadi Alasan Utama Publik RI Tak Percaya Pemerintah
Sumber:
https://celios.co.id/indonesia-economic-inequality-2026/