Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) merupakan bentuk kekerasan yang dilakukan melalui teknologi digital dengan sasaran berbasis gender, terutama terhadap perempuan. KBGO mencakup berbagai tindakan seperti pelecehan, ancaman, penyebaran konten intim tanpa persetujuan, hingga pemerasan seksual yang memanfaatkan ruang digital.
Baca Juga: Tak Selalu Fisik, Ini Jenis Kekerasan Seksual yang Sering Tidak Disadari
Hal tersebut semakin mengkhawatirkan seiring meningkatnya penggunaan internet dan media sosial dalam kehidupan sehari-hari, yang membuka peluang terjadinya penyalahgunaan teknologi untuk merugikan korban secara psikologis, sosial, bahkan ekonomi.
Berdasarkan data SAFEnet, terdapat 734 kasus KBGO pada Triwulan I 2026. Jawa Barat tercatat sebagai provinsi dengan jumlah kasus tertinggi, mencapai 148 kasus. Setelah itu, provinsi dengan jumlah kasus KBGO tertinggi berikutnya tercatat di Jawa Timur dengan 109 kasus, kemudian Jawa Tengah sebanyak 106 kasus. DKI Jakarta menyusul dengan 78 kasus, diikuti Banten yang mencatat 41 kasus.
Di wilayah lain, DI Yogyakarta mencatat 27 kasus, sementara Lampung dan Sulawesi Selatan masing-masing 14 kasus. Sulawesi Utara berada di bawahnya dengan 13 kasus, dan Kalimantan Timur mencatat 12 kasus. Adapun kasus yang tersebar di berbagai daerah lainnya secara kumulatif mencapai 172 kasus.
Lebih lanjut, SAFEnet mencatat bahwa bentuk KBGO yang paling dominan adalah pemerasan seksual (sextortion). Dalam praktiknya, pelaku mengancam akan menyebarkan konten pribadi atau intim korban untuk memperoleh keuntungan tertentu, baik berupa uang maupun kepentingan lainnya. Selain itu, praktik objektifikasi juga kerap terjadi, terutama saat korban berada dalam situasi rentan, seperti ketika bekerja atau mencari pekerjaan.
Bahkan, kasus KBGO juga ditemukan di lingkungan pendidikan. Terdapat kejadian di mana guru menjadi pelaku terhadap siswa dengan memanfaatkan ancaman penyebaran konten sebagai alat tekanan. Hal ini menunjukkan bahwa KBGO telah merambah relasi yang seharusnya aman dan melindungi.
Di sisi lain, data korban berdasarkan gender pada periode Januari-Maret 2026 menunjukkan bahwa perempuan menjadi kelompok paling terdampak dengan jumlah 476 kasus. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan laki-laki yang tercatat sebanyak 236 kasus. Sementara itu, terdapat 16 kasus dengan identitas gender yang tidak diketahui dan 6 kasus dari kelompok non-biner. Ketimpangan ini menunjukkan bahwa KBGO tidak hanya menjadi persoalan kejahatan digital, tetapi juga berkaitan erat dengan isu ketidaksetaraan gender yang masih terjadi di masyarakat.
Melihat kondisi tersebut, diperlukan upaya bersama dari pemerintah, lembaga pendidikan, masyarakat, serta platform digital untuk memperkuat pencegahan, perlindungan korban, dan penegakan hukum guna menekan angka KBGO di Indonesia.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Perempuan di Lingkungan Pendidikan Indonesia 2025
Sumber:
https://safenet.or.id/id/2026/04/laporan-pemantauan-triwulan-i-2026/