Survei dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) pada 2026 menunjukkan bahwa kekhawatiran masyarakat terhadap kemungkinan penangkapan semena-mena oleh aparat hukum masih cukup tinggi. Temuan ini terlihat dari besarnya persentase responden yang mengaku sering merasa takut terhadap tindakan tersebut.
Dalam survei itu, sebanyak 14% responden mengaku ‘selalu’ merasa takut akan penangkapan semena-mena oleh aparat hukum. Sementara itu, 44% responden menyatakan mereka ‘sering’ memiliki kekhawatiran serupa.
Jika digabungkan, terdapat 58% responden yang merasa takut baik selalu maupun sering. Angka ini menunjukkan bahwa lebih dari separuh masyarakat masih memiliki kekhawatiran terhadap potensi tindakan aparat hukum yang dianggap tidak sesuai prosedur atau dilakukan secara semena-mena.
Baca Juga: Potret Pelanggaran Kebebasan Sipil di Indonesia Sepanjang 2025
Di sisi lain, sebanyak 23% responden mengaku ‘jarang’ merasa takut terhadap penangkapan semena-mena oleh aparat hukum. Kemudian, 13% responden menyatakan mereka ‘tidak pernah’ merasa khawatir terkait hal tersebut. Selain itu, terdapat sekitar 6% responden yang tidak tahu atau tidak menjawab pertanyaan dalam survei.
Hasil survei ini memperlihatkan bahwa rasa aman masyarakat terhadap proses penegakan hukum masih menjadi perhatian. Tingginya angka responden yang mengaku takut menunjukkan masih adanya persepsi publik bahwa potensi penyalahgunaan kewenangan aparat hukum dapat terjadi.
Meski begitu, adanya responden yang mengaku jarang atau bahkan tidak pernah merasa takut juga menunjukkan bahwa pengalaman dan pandangan masyarakat terhadap aparat hukum tidak sepenuhnya sama. Perbedaan persepsi ini dapat dipengaruhi oleh pengalaman pribadi, lingkungan sosial, maupun tingkat kepercayaan terhadap institusi hukum.
Baca Juga: Skor Hak Politik dan Kebebasan Sipil RI Merosot dalam 5 Tahun Terakhir
Sumber:
https://www.lsi.or.id/post/rilis-lsi-12-april-2026