Kasus Pelanggaran Kebebasan Berekspresi Digital Awal 2026, Isu Apa yang Paling Rawan?

Pada awal 2026, 13 kasus politik mendominasi pelanggaran kebebasan berekspresi digital, disusul ekonomi 8 kasus dan agama 6 kasus.

Motif Pelanggaran Kebebasan Berekspresi di Ranah Digital

(Januari-Maret 2026)
Ukuran Fon:

Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak fundamental dalam kehidupan demokrasi, termasuk di ruang digital yang kini menjadi medium utama masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, pada awal 2026, situasi kebebasan berekspresi di dunia digital masih diwarnai berbagai tantangan.

Baca Juga: Pelanggaran Kebebasan Berekspresi Terus Naik, 68 Orang Sudah Jadi Korban

Berdasarkan pemantauan media dan platform aduan SAFEnet pada Triwulan I 2026, sejumlah kasus pelanggaran kebebasan berekspresi digital muncul dengan beragam motif. Dari keseluruhan kasus yang tercatat, isu politik menjadi yang paling dominan dengan 13 kasus atau sekitar 28,88%. Angka ini menunjukkan bahwa pembahasan yang berkaitan dengan kekuasaan, kritik terhadap pemerintah, maupun aktivitas advokasi masih menjadi wilayah yang paling rentan.

Kerentanan tersebut tidak lepas dari kuatnya sensitivitas terhadap isu politik di ruang digital. Dalam banyak kasus, ekspresi yang berupa kritik atau upaya membongkar dugaan pelanggaran justru berujung pada pelaporan. Salah satu contohnya dialami oleh aktivis perempuan Uswatun Hasanah alias Badai NTB. Ia aktif mengunggah konten yang menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam jaringan peredaran narkoba di Pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Namun, aktivitas tersebut justru membawanya pada persoalan hukum, memperlihatkan bagaimana batas antara kritik dan pelanggaran kerap menjadi kabur.

Di sisi lain, isu ekonomi menempati posisi kedua dengan 8 kasus. Topik ini umumnya berkaitan dengan kritik terhadap kebijakan atau kondisi ekonomi yang dirasakan masyarakat. Sementara itu, isu penodaan agama dan persoalan personal masing-masing mencatat 6 kasus, menandakan bahwa aspek keyakinan dan ranah privat juga memiliki tingkat sensitivitas tinggi di ruang digital. Tidak jarang, perbedaan pandangan atau unggahan yang dianggap menyinggung dapat memicu konflik hingga berujung pada proses hukum.

Isu lain seperti kolusi, korupsi, dan nepotisme tercatat sebanyak 4 kasus, disusul faktor identitas sosial dan pendidikan masing-masing 3 kasus. Adapun isu kebijakan publik dan pemberitaan menjadi yang paling sedikit, dengan masing-masing 1 kasus. Meski jumlahnya relatif kecil, hal ini tetap menunjukkan bahwa hampir semua sektor memiliki potensi memicu pelanggaran kebebasan berekspresi.

Hal tersebut menegaskan bahwa ruang digital di Indonesia masih dihadapkan pada tantangan serius dalam menjamin kebebasan berekspresi. Dominasi isu politik dan agama memperlihatkan adanya batas-batas sensitif yang kerap memicu pembatasan. Untuk itu, diperlukan upaya bersama untuk menciptakan ekosistem digital yang lebih aman, inklusif, dan demokratis bagi semua pihak dalam menyampaikan pendapat tanpa rasa takut.

Baca Juga: 71% Publik Indonesia Merasa Tidak Aman Berekspresi di Media Sosial

Sumber:

https://safenet.or.id/id/2026/04/laporan-pemantauan-triwulan-i-2026/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook