Pelanggaran Kebebasan Berekspresi Terus Naik, 68 Orang Sudah Jadi Korban

Korban pasal karet terus bertambah dari waktu ke waktu, hingga capai 68 orang per Juni 2025.

Jumlah Korban Pelanggaran Kebebasan Berpendapat

(2015-Juni 2025)
Ukuran Fon:

Sebuah negara demokrasi dibangun atas kebebasan mengemukakan pendapat di muka publik. Sebuah negara tidak bisa dikatakan memiliki sistem demokrasi jika tidak dapat menjamin hak dan keselamatan warga negaranya dalam mengekspresikan diri. Dalam sistem demokrasi, rakyatlah yang memiliki kekuasaan tertinggi, sementara pemerintah merupakan pemegang tanggung jawab dalam memastikan kesejahteraan rakyat.

Namun dalam beberapa negara demokrasi, termasuk Indonesia, rakyat justru malah dibungkam oleh undang-undang yang cenderung menguntungkan penguasa. Salah satu yang kerap kali terjadi di Indonesia adalah beberapa pasal pencemaran nama baik yang terdapat pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sering kali digunakan untuk memidanakan warga sipil yang bersuara di ruang digital.

Berdasarkan laporan Situasi Hak-Hak Digital Indonesia 2024 yang dirilis oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet), pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital cenderung fluktuatif dalam satu dekade terakhir, namun malah meningkat dalam lima tahun ke belakang. Pada tahun 2020 saat awal mula pandemi Covid-19, 84 orang menjadi korban pelanggaran kebebasan berekspresi.

Tahun 2021 jumlah pihak yang dipidana oleh “pasal karet” yang ada dalam UU ITE dan KUHP berkurang drastis ke angka 38 orang. Memasuki tahun 2022 jumlah korban pelanggaran kebebasan berpendapat kembali meroket jadi 107 orang.

Pada dua tahun berikutnya, tren peningkatan jumlah korban pelanggaran kebebasan berpendapat terus berlanjut. Pada tahun 2023, sebanyak 126 orang jadi korban, sementara tahun berikutnya jumlah korban yang terpidana hanya karena bersuara di ruang digital bertambah hingga 170 orang.

Tahun ini, hingga paruh awal 2025, jumlah korban pelanggaran kebebasan berpendapat telah tercatat mencapai 68 orang, dengan 32 orang jadi korban pada kuartal I dan 36 orang jadi korban di kuartal II. Jumlah tersebut hampir mencapai setengah dari total korban tahun lalu, dan kemungkinan akan terus meningkat seiring berjalannya waktu.

Baca Juga: 84% Generasi Muda Optimis dengan Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Sumber:

https://safenet.or.id/id/2025/02/situasi-hak-hak-digital-indonesia-2024-menunjukkan-estafet-represi-di-internet/

https://safenet.or.id/id/2025/04/pelanggaran-hak-digital-meningkat-seiring-gelombang-resistensi-sipil/

https://safenet.or.id/id/2025/07/laporan-pemantauan-triwulan-ii-2025/

Terima kasih telah membaca sampai di sini

atau

Untuk mempercepat proses masuk atau pembuatan akun, bisa memakai akun media sosial.

Hubungkan dengan Google Hubungkan dengan Facebook