Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3.3.1/266/12/2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat Daya 2026 ditetapkan sebesar Rp3.766.000. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,2% atau setara dengan Rp152.000 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.614.000.
Gubernur Papua Barat Daya, Elisa Kambu mengungkapkan penetapan UMP 2026 ini telah melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Penetapan ini merupakan hasil kesepakatan bersama untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha,” jelasnya ketika mengumumkan besaran UMP Papua Barat Daya 2026 di Sorong, Rabu (24/12/2025).
Baca Juga: Daftar UMK Papua Barat 2026, Naik 6%
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Papua Barat Daya memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Papua Barat Daya tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.
"UMP tahun 2026 berlaku di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya," lanjutnya.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Papua Barat Daya:
- Kota Sorong: Rp3.766.000
- Kab. Maybrat: Rp3.766.000
- Kab. Raja Ampat: Rp3.766.000
- Kab. Sorong: Rp3.766.000
- Kab. Sorong Selatan: Rp3.766.000
- Kab. Tambrauw: Rp3.766.000
Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Sektor pertambangan minyak dan gas menjadi yang tertinggi dengan besaran upah mencapai Rp5.549.000, diikuti pertambangan umum selain galian C sebesar Rp3.837.000, serta kehutanan sebesar Rp3.802.000.
Besaran upah Rp3.802.000 tersebut juga berlaku bagi sektor perkebunan. Sementara itu, sektor perikanan mendapat UMSP sebesar Rp3.784.000.
Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025, perhitungan upah minimum dilakukan dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan variabel yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap perekonomian di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, seperti kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas agar upah yang ditetapkan mampu memenuhi kebutuhan hidup layak pekerja.
Baca Juga: Benarkah Tingkat Pendidikan Berbanding Lurus dengan Besaran Gaji?
Sumber:
https://www.scribd.com/document/988538229/03-SK-UMP-Dan-UMSP-Papua-Barat-Daya-Tahun-2026