Mengacu pada Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 343 Tahun 2025, besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Papua Barat 2026 ditetapkan sebesar Rp3.841.000. Angka ini mengalami pertumbuhan sebesar 6,25% atau setara dengan Rp226.000 dari tahun sebelumnya senilai Rp3.615.000.
Sama seperti tahun sebelumnya, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk seluruh wilayah di Papua Barat memiliki besaran yang sama dan mengacu pada angka UMP. Hal ini dikarenakan seluruh daerah di Papua Barat tidak menetapkan UMK secara mandiri, sehingga standar upah terendah yang berlaku setara dengan UMP.
Baca Juga: Simak Daftar UMK Papua Tengah 2026
Ketua Dewan Pengupahan Papua Barat, Melkias Werinussa menyampaikan bahwa penyesuaian UMP dilakukan melalui kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi dan sosial daerah.
“Kenaikan UMP tahun 2026 telah melalui proses pembahasan yang matang dengan mempertimbangkan kemampuan dunia usaha, laju inflasi daerah, serta kebutuhan hidup layak bagi para pekerja,” jelasnya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Papua Barat, Selasa (23/12/2025).
Ia menambahkan bahwa besaran UMP tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara unsur pemerintah daerah, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), serta perwakilan serikat pekerja.
Berikut adalah daftar lengkap UMK 2026 di Provinsi Papua Barat:
- Kota Manokwari: Rp3.841.000
- Kab. Fakfak: Rp3.841.000
- Kab. Kaimana: Rp3.841.000
- Kab. Manokwari: Rp3.841.000
- Kab. Manokwari Selatan: Rp3.841.000
- Kab. Pegunungan Arfak: Rp3.841.000
- Kab. Teluk Bintuni: Rp3.841.000
- Kab. Teluk Wondama: Rp3.841.000
Selain UMP umum, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sejumlah sektor strategis. Sektor pertambangan gas alam menjadi yang tertinggi dengan besaran upah mencapai Rp5.880.000, diikuti industri semen sebesar Rp4.091.000, serta industri kelapa sawit sebesar Rp3.991.000.
Besaran upah Rp3.991.000 tersebut juga berlaku bagi sektor pemanfaatan kayu hutan, industri pengolahan kayu, serta pengolahan dan pengawetan hasil perikanan. Penetapan ini diharapkan mampu memberikan kepastian dan perlindungan penghasilan bagi para pekerja di sektor-sektor produktif.
Besaran ini berlaku efektif per 1 Januari 2025 bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Jika pekerja memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun namun memiliki kualifikasi tertentu yang disyaratkan dalam jabatannya, maka dapat diberikan upah yang lebih besar dari upah minimum.
Terhadap pekerja dengan masa kerja yang sudah lebih dari 1 tahun, pengusaha harus menyusun serta menentukan besaran nilai upah dengan ketentuan tidak boleh membayar upah lebih rendah dari UMP, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan kecil.
Baca Juga: Kenapa Warga RI Berhenti dari Pekerjaannya?
Sumber:
https://www.scribd.com/document/973129403/Keputusan-Gubernur-Papua-Barat-Penetapan-Ump-Dan-Umsp