Di balik pertumbuhan ekonomi Indonesia yang membaik dan perkembangan positif di berbagai sektor industri, potret tenaga kerja Indonesia tak kunjung membaik. Realitas lapangan menunjukkan bahwa masih banyak karyawan Indonesia, terutama di sektor informal, UMKM, dan industri padat karya, yang digaji di bawah upah minimum yang ditentukan, beberapa bahkan terbilang sangat rendah gajinya. Besaran upah yang diterima ini sering kali tidak memenuhi standar kebutuhan layak, mendorong meningkatnya kemiskinan dan menurunnya kesejahteraan rakyat.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa Indonesia memiliki 67,1 juta pekerja per Februari 2025, termasuk di dalamnya buruh, karyawan, pegawai, atau pekerja bebas sektor pertanian dan non-pertanian.
Mirisnya, rata-rata gaji yang diterima pekerja Indonesia adalah sebesar Rp2,84 juta per bulan, masih jauh lebih rendah dibanding rata-rata upah minimum nasional.
Menurut BPS, sebanyak 41,46 juta pekerja Indonesia memperoleh upah Rp2 juta atau lebih. Jumlah tersebut setara dengan 62% dari total pekerja pada Februari 2025. Ini berarti, masih ada 38% pekerja Indonesia yang digaji di bawah Rp2 juta per bulan.
Rinciannya, terdapat 8,25 juta pekerja yang memperoleh upah Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, 7,21 juta pekerja yang digaji antara Rp1 juta sampai Rp1,5 juta, dan sisanya digaji di bawah Rp1 juta per bulan. Bahkan, ada 500 ribu pekerja yang masih memperoleh upah di bawah Rp200 ribu per bulan, nominal yang sangat rendah untuk bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ditinjau per kelompok pekerja, maka kelompok buruh, karyawan, dan pegawai rata-rata memperoleh Rp3,09 juta per bulan sebagai pendapatan bersih. Sedangkan pekerja bebas sektor pertanian mendapatkan Rp1,38 juta per bulan dan pekerja bebas non-pertanian memperoleh Rp2,03 juta per bulan.
Baca Juga: Simak Selisih Gaji Gen Z dan Milenial 2024